Kades Diminta Jalankan Tugas dan Fungsi dengan Profesional

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota DPRD Mura Mahyono

anggota DPRD Mura Mahyono

TEWENEWS, PURUK CAHU – Para Kepala Desa dan anggota BPD tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” kata anggota DPRD Mura Mahyono, Jumat (20/9/2024)

Lanjutnya, Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Baca Juga :  Bunda PAUD Barito Utara : Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan Indonesia

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

Sebelumnya Pj Bupati Murung Raya Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis 19 September 2024 di GOR Tanai Malai Tolung Linggu Puruk Cahu, sebagai tindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga :  Hadiri Rakor, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama. (SU)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru