Bawa Hampir 1 Ons  Sabu, Pemuda Ini Berhasil Diamankan Petugas

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Utara – Kepolisian Resor Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pemuda berinisial AA alias N (25 tahun), warga Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, karena tertangkap tangan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 95,72 gram.

Penangkapan terhadap tersangka AA terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, KM 30, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar KM 30 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, hingga akhirnya melihat seorang pemuda yang tampak mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat dan menemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 95,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong jaket tersangka yang tersimpan di dalam plastik bekas kopi bermerek Kapal Api. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti klip plastik kosong, dompet kecil bermotif bunga, pipet kaca, jaket hitam, tas selempang, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca Juga :  Penerapan SPMI Perkuat Budaya Mutu Pendidikan di Barito Utara

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Nurul Anwar Apresiasi Surat Edaran Bupati Barito Utara Antisipasi Dampak Kabut Asap

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, menyatakan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Utara.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” ujar Kompol Sugiya, Sabtu (9/11/2024) sore.

Polres Barito Utara berharap agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (AP/Tim)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru