Pemkab Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Barut

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN PIDATO PENGANTAR-Pj Bupati Barito Utara Drd Muhlis didampingi Pj Sekda Jufriansyah menyerahkan pidato pengantar RAPBD tahun anggaran 2025 Kabupaten Barito Utara kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didamping Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II usai rapat paripurna DPRD, Senin (4/11/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2024 di gedung DPRD setempat, Senin (4/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, unsur FKPD, Pj Sekda Jufriansyah, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan diajukannya nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Baca Juga :  TAGANA DAN PEMKAB BARITO UTARA SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI DESA LIANG BUAH

”Penyampaian rancangan Perda tentang APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.

Dikatakan Muhlis bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Muhlis, dasar hukum pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Baca Juga :  Legislator Nasdem Apresiasi Disdagrin Perkuat Sinergi Majukan Produk IKM Barito Utara

Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :

Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota,
Membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang Perubahan APBD kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten/kota.

Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan dan rancangan Perda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025,” kata Pj Bupati Muhlis.     (AP/Tim)

Berita Terkait

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut
Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik
Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan
Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara
INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Okt 2026 - 11:32 WIB

BARITO TIMUR

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:39 WIB