Pentingnya Propemperda 2025 untuk Efisiensi Hukum Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DPRD-Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menandatangani keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2025 didampingi Asisten Sekda Eveready Noor dan H Gazali, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Sambutan ini disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, mewakili Pj Bupati.

Dalam penyampaiannya, Muhlis menyoroti bahwa Perda memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda menjadi perwujudan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Intensifkan Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Kota Muara Teweh

“Penyusunan Perda harus diprogramkan dengan baik agar perangkat hukum yang diperlukan dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas,” ujar Muhlis dalam pidatonya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor.

Muhlis juga menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD. Program ini bertujuan untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan seiring dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta arah pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Muara Teweh Digelar Sederhana, Kepsek Tekankan Makna Syukur dan Refleksi

Lebih lanjut, Muhlis menyatakan bahwa keberadaan Propemperda dapat meminimalisir persoalan tumpang tindih dan kontradiksi antar Perda, sehingga menciptakan efisiensi dalam pembentukan regulasi.

Penetapan Propemperda 2025 diharapkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Perda yang berkualitas, selaras dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, kita optimis dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas,” kata Muhlis mengakhiri pidato tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor.

(AP/Tim)

Berita Terkait

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara
Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing
HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum
Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Jaga Kelestarian Perairan
Hj Maya Savitri Ajak Anak Barito Utara Gemar Membaca dan Menulis Lewat Lomba Bertutur
Dissiptaka Barito Utara Gelar Lomba Bertutur SD MI 2026
Bendahara Desa se-Bartim Diingatkan: Jangan Sampai Pajak Desa Jadi Temuan Pemeriksaan
Ramah Tamah HUT ke 55 Bupati Barito Utara H Shalahuddin Diwarnai Suasana Hangat dan Kebersamaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:44 WIB

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:44 WIB

Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Jaga Kelestarian Perairan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:05 WIB

Hj Maya Savitri Ajak Anak Barito Utara Gemar Membaca dan Menulis Lewat Lomba Bertutur

Berita Terbaru

BARITO UTARA

DKPP Tebar 76 Ribu Benih Ikan Disejumlah Perairan di Barito Utara

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:44 WIB