Pentingnya Propemperda 2025 untuk Efisiensi Hukum Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DPRD-Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menandatangani keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2025 didampingi Asisten Sekda Eveready Noor dan H Gazali, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs Muhlis menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Sambutan ini disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, mewakili Pj Bupati.

Dalam penyampaiannya, Muhlis menyoroti bahwa Perda memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda menjadi perwujudan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Barito Utara Ajak Anak Hidup Sehat dan Ceria Melalui Senam Bersama

“Penyusunan Perda harus diprogramkan dengan baik agar perangkat hukum yang diperlukan dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas,” ujar Muhlis dalam pidatonya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor.

Muhlis juga menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD. Program ini bertujuan untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan seiring dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta arah pembangunan daerah.

Baca Juga :  Bunda PAUD Barito Utara : Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan Indonesia

Lebih lanjut, Muhlis menyatakan bahwa keberadaan Propemperda dapat meminimalisir persoalan tumpang tindih dan kontradiksi antar Perda, sehingga menciptakan efisiensi dalam pembentukan regulasi.

Penetapan Propemperda 2025 diharapkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Perda yang berkualitas, selaras dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, kita optimis dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas,” kata Muhlis mengakhiri pidato tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor.

(AP/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB