Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT KSL Terus Berlanjut

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pengacara senior dari Banjarmasin Rony Herta Dinata ,SH,MH, LLM memutuskan untuk turun gunung membela warga lokal yang terlibat konflik lahan dengan korporasi perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Rony, keputusannya ini didasarkan pada keinginannya untuk membantu warga yang merasa dirugikan oleh korporasi. “Saya ingin membantu warga lokal memperjuangkan hak-hak mereka,” ucap Rony.

Adapun rincian Kasus yang akan ia tangani nantinya, perihal Konflik dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar swasta (BPS) perkebunan sawit Perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group dengan warga lokal yakni ibu Karnasih warga desa Dayu, kecamatan Karusen Janang.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Targetkan Serapan Anggaran Barito Utara Minimal Capai 94 Persen

Dimana konflik korporasi perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa tahun belum selesai dan kami sudah lakukan gugatan perdata ditingkat pengadilan pertama, yakni pada pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah diputuskan.

Diungkapkan Rony, meskipun ada putusan dari Pengadilan, perjuangannya belum brrakhir. Karena kami tetap lanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sudah didaftarkan melalui E-Court
oleh rekan kami (kuasa hukum red) Vica Alpina pada hari ini Senin 3 Februari 2025 kemaren.

Diketahui, sebelumnya ibu Karnasih mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil atau diseobot oleh pihak perusahaan PT.KSL.

Dalam serangkaian persidangan, Korporasi membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa mereka telah membeli tanah tersebut secara sah.

Baca Juga :  Wabup Bartim Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama BNPB dan Pemprov Kalteng

“Saya percaya bahwa ibu Karnsih memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka. Oleh sebab itu Saya akan melakukan segala upaya untuk membantu mereka memperjuangkan hak-hak tersebut,” jelasnya.

Sementara, Management PT KSL, Hendra saat diwawancarai awak media terkait sengketa lahan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak Lawyer.

“Itu sudah kita serahkan ke Lawyer, nanti saya kirim nomornya,” jelas Hendra singkat.

Diwaktu yang sama, kuasa hukum PT KSL, Wahyu Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan sesuai proses.

“Kita ikuti saja perkembangan proses hukumnya, terima kasih,” jelas Widodo. (Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Berita ini 199 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:16 WIB

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB