Bukan Mangkir, PT SMM Tak Hadiri RDP karena Permasalahan yang Dibahas sudah Inkrah di PN Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus sengketa lahan antara H Almiani Balang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) yang dibahas kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Barito Utara pada Senin, 2 Juni 2025 ternyata sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak November 2024 lalu.

Hal inilah yang menjadi dasar kuat managemen PT SMM tidak menghadiri undangan RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara.

“Jadi kami bukan mangkir terkait RDP terkait pembahasan lahan H Almiani Balang ini, kasus ini sudah selesai di Pengadilan Negeri Muara pada November 2024 lalu sesuai putusan Nomor 13/Pdt.G/2024/PN MTW. Jadi kasus ini sudah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap dan ini bisa diakses disitus Pengadilan Negeri Muara Teweh,” jelas Abdul Syukur selaku salah satu pimpinan PT SMM, Selasa (3/6/2024).

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Peduli Anak Yatim, Bupati Shalahuddin Buka Wisata Belanja Ramadhan 1447 Hijriah

Hal ini, telah kami sampaikan melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan saat ada undangan RDP pertama yang waktu iitu dijadwalkan pada 21 Februari 2025.

“Pimpinan PT SMM sudah menanggapi secara tertulis undangan RDP pertama waktu itu dengan dilampiri putusan pengadilan terkait kasus lahan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Serahkan Hibah Rp 1 Miliar untuk Masjid Nurul Ahya di Lahei II

Dan perlu digaris bawahi, bahwa dalam berkasus di Pengadilan ini, PT SMM adalah tergugat, dan pihak H Almiani Balang sebagai penggugat.
Dan juga kenapa setelah ada putusan pengadilan waktu itu mereka pihak penggugat (H Almiani Balang, red) tidak melakukan banding jika memang tidak puas.

“Jadi itulah mengapa kami tidak berinisiatif menghadiri RDP. Karena jika ada lagi musyawarah mufakat melalui RDP berarti kasus ini balik lagi kebelakang, padahal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutur Abdul Syukur.    (AP)

Berita Terkait

Peringatan Hari Kartini, TP PKK Barito Utara Dorong Penguatan Karakter dan Kreativitas Anak Sejak Dini
Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026, Bupati Barito Utara Terima Tiga Penghargaan
Bupati Shalahuddin Tekankan Transparansi dan Kesiapan Teknis Proyek Multiyears
Pemkab Barito Timur Optimalkan Pemanfaatan Jalan Kabupaten oleh Perusahaan Tambang
Workshop 50 Teknik Membuka Kelas Anti Ngantuk Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Bupati Barito Utara Optimalkan Program Gaspol 11.12 untuk Tekan Stunting
DPRD Bartim Bahas Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan Telang Baru, Targetkan Dongkrak PAD
Bias Layar Serap Aspirasi Warga Bartim Lewat Silaturahmi KKD Dusmala-Tebama
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:53 WIB

Peringatan Hari Kartini, TP PKK Barito Utara Dorong Penguatan Karakter dan Kreativitas Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026, Bupati Barito Utara Terima Tiga Penghargaan

Rabu, 29 April 2026 - 08:51 WIB

Bupati Shalahuddin Tekankan Transparansi dan Kesiapan Teknis Proyek Multiyears

Selasa, 28 April 2026 - 14:45 WIB

Pemkab Barito Timur Optimalkan Pemanfaatan Jalan Kabupaten oleh Perusahaan Tambang

Selasa, 28 April 2026 - 12:19 WIB

Workshop 50 Teknik Membuka Kelas Anti Ngantuk Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru