Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial A (22), yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, terlapor adalah seorang laki-laki berinisial A (46), yang merupakan warga setempat.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Gunung Purei turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Gerbong Polres Barut Bergerak, Kasat Reskrim dan Polsek Teweh Timur Bergeser 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Terlapor diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Terhadap terlapor, penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Purei IPDA Hermendi, S.I.P. menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM
DITEMUKAN AKTIVITAS GALIAN C DI KAMAWEN, DIDUGA TAK BERIZIN
Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
Viral Video Penganiayaan Anak di Muara Teweh, Polres Barito Utara Mediasi Kedua Belah Pihak
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:52 WIB

BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:56 WIB

DITEMUKAN AKTIVITAS GALIAN C DI KAMAWEN, DIDUGA TAK BERIZIN

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:53 WIB

Viral Video Penganiayaan Anak di Muara Teweh, Polres Barito Utara Mediasi Kedua Belah Pihak

Berita Terbaru