Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BARITO UTARA/POLDA KALTENG, tertanggal 7 April 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial A (22), yang juga bertindak sebagai pelapor. Sementara itu, terlapor adalah seorang laki-laki berinisial A (46), yang merupakan warga setempat.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Gunung Purei turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah. Terlapor diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan dengan disertai ancaman kekerasan sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya.

Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan, namun menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan korban yang menyebut adanya unsur paksaan dan ancaman.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Terhadap terlapor, penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Purei IPDA Hermendi, S.I.P. menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain
Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Senin, 11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Berita Terbaru

Oplus_131072

BARITO TIMUR

DPRD Barito Timur Soroti Dampak Tambang, Usulkan Perda Pascatambang

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:39 WIB