Direktur PT.HMI Prianto Ditetapkan Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan, Dugaan Kasus Tanah di Desa Karendan

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

TEWENEWS, Muara Teweh- Direktur PT. Haring Mulusani Indonesia (PT.HMI), Prianto alias Pri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Mapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp membenarkan penahanan Prianto, Betul yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan langsung ditahan pada tanggal (6/7/2025).

Prianto dibidik dengan pasal 74 ayat 3 Jo 50 ayat 2 tentang kehutanan, yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT.Nusantara Persada Resourses (PT.NPR)

Adapun Pasal 74 ayat (3) UU Kehutanan mengatur tentang peredaran hasil hutan. Ayat ini berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Diketahui Prianto, banyak dilaporkan ke penegak hukum oleh para pemilik lahan yang sebagian besar membeli lahan di Desa Karendan, di areal perusahaan tambang PT.NPR.

Prianto mengaku sebagai  pengelola lahan di Desa Karendan dan secara sporadis memperjual belikan lahan dengan dukungan Kepala Desa. Kepala Desa bertugas mengeluarkan Surat Keterangan Tanah dan di perkuat lagi dengan akta jual beli di Notaris.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Polemik lahan di Desa Karendan bermula sejak tahun 2020 lalu, kasus ini mencuat saat perusahaan PT.NPR memberikan tali asih kepada para pemilik lahan yang kebanyakan membeli dari Prianto, akan tetapi uang tali asih dari PT.NPR sebagian besar tidak sampai kepada pemilik lahan.

Terakhir tali asih para pemilik lahan di Desa Karendan diserahkan kepada dua kades yaitu Kades Karendan dan Kades Muara Pari dengan total tali asih Rp 4 Miliar 750juta.(Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 2,554 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru