CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus seorang perempuan muda yang diduga kuat menjadi pengedar inex atau ekstasi.

Pelaku berinisial RYA (20) tak berkutik saat diamankan petugas pada Senin dini hari, (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia diciduk di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.

Modusnya cukup licik. Untuk mengelabui petugas, 20 butir pil yang diduga ekstasi warna merah muda itu disembunyikan di dalam sebuah botol losion yang dibawanya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi umum, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis inex sebanyak 20 butir dengan berat kotor 8,85 gram.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan. Barang haram tersebut ditemukan di dalam botol losion milik tersangka,” ungkapnya.

Tak hanya ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, satu plastik klip, dan satu lembar tisu.

Selanjutnya, RYA beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Atas perbuatannya, RYA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Roni Batur)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 11:13 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito

Berita Terbaru