TEWENEWS, MUARA TEWEH – Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus seorang perempuan muda yang diduga kuat menjadi pengedar inex atau ekstasi.
Pelaku berinisial RYA (20) tak berkutik saat diamankan petugas pada Senin dini hari, (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia diciduk di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.
Modusnya cukup licik. Untuk mengelabui petugas, 20 butir pil yang diduga ekstasi warna merah muda itu disembunyikan di dalam sebuah botol losion yang dibawanya.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Narkoba mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi umum, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis inex sebanyak 20 butir dengan berat kotor 8,85 gram.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan. Barang haram tersebut ditemukan di dalam botol losion milik tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, satu plastik klip, dan satu lembar tisu.
Selanjutnya, RYA beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RYA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(Roni Batur)









