Dua Warga Desa Rodok Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim, 9 Paket Sabu Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS,BARITO TIMUR – Satresnarkoba Polres Barito Timur Polda Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Kali ini, dua warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, dibekuk petugas karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah R B alias Bd (41) dan W A alias Wd (27). Keduanya ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Satresnarkoba bersama Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur, melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rodok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Saat dilakukan penggerebekan, R B diamankan di teras rumah, sementara W.A diamankan di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dari R.B, serta 8 paket sabu dari W.A yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan sejumlah unit handphone serta uang tunai sebesar Rp522.000.

Total, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku antara lain 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik dan beberapa unit handphone serta serta uang tunai hasil transaksi.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur, dan hal ini tidak lepas dari kerja sama serta informasi yang diberikan oleh masyarakat,” jelas IPTU Ismail Lubis.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Barito Utara Dorong Promosi UMKM dan Potensi Daerah saat Hadiri Pembukaan Kalteng Expo 2026

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai wujud perlawanan bersama terhadap narkoba demi generasi masa depan yang bersih dan berprestasi.(Ahmad Fahrizali/Joe)

Berita Terkait

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, Asisten II Sampaikan Pesan Bupati,  Dorong Prestasi dan Sportivitas
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Berita ini 730 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:39 WIB

Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, Asisten II Sampaikan Pesan Bupati,  Dorong Prestasi dan Sportivitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI

Berita Terbaru