Geruduk Kantor DPRD Lamandau, Gabungan Anggota KTH Minta SK Gapoktanhut SBB Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) geruduk kantor DPRD Kabupaten Lamandau. meminta agar di fasilitasi terkait permasalahan ketidak transfirasi kepengurusan Gabungan Kelompok Tani hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB).

Hal itu mereka lakukan untuk menuntut penyelesaian masalah internal yang selama ini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian, Selasa (9/9/2025).

Dalam aspirasi masyarakat tersebu mereka membentangkan sepanduk bertuliskan cabut Surat Keputusan (SK) Gapoktanhut SBB dan meminta agar DPRD segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta DPRD segera memfasilitasi dan mencari solusi agar masalah Gapoktanhut ini tidak berlarut-larut, karena yang dirugikan adalah masyarakat anggota KTH,” kata Majekur salah satu anggota massa yang berkumpul di halaman Kantor DPRD Lamandau.

Baca Juga :  Gencarkan GEMPUR PASAR, Pemkab Barut Pastikan Pangan Aman dan Berkualitas saat Ramadhan

Perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua DPRD Lamandau Herianto., S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait, baik pengurus Gapoktanhut maupun instansi teknis, guna mencari solusi terbaik.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal agar persoalan Gapoktanhut bisa segera terselesaikan,” ucapnya

Lebih lanjut, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan intervensi lahan dan meninjau kembali SK terkait Gapoktanhut SBB, jika ditemukan ketidaksesuaian. SK tersebut dapat dapat di restrukturisasi atau bahkan dicabut.

Baca Juga :  Kemenag Barut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah, Ini Rinciannya

Dan kami juga merekomendasikan untuk pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan internal Gapoktanhut SBB ini dalam waktu 30 hari.

“Kami juga berharap tim terpadu yang dibentuk nanti dapat bekerja efektif, agar masalah ini tidak menimbulkan dampak sosial,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media dilapangan, penyampaian aspirasi masyarakat tersebut berjalan aman dan tertib (Aan)

Berita Terkait

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif
Hj Maya Savitri Shalahuddin Apresiasi Generasi Muda di Grand Final Putra Putri Pariwisata Barito Utara 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal

Berita Terbaru