Geruduk Kantor DPRD Lamandau, Gabungan Anggota KTH Minta SK Gapoktanhut SBB Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) geruduk kantor DPRD Kabupaten Lamandau. meminta agar di fasilitasi terkait permasalahan ketidak transfirasi kepengurusan Gabungan Kelompok Tani hutan (Gapoktanhut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB).

Hal itu mereka lakukan untuk menuntut penyelesaian masalah internal yang selama ini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian, Selasa (9/9/2025).

Dalam aspirasi masyarakat tersebu mereka membentangkan sepanduk bertuliskan cabut Surat Keputusan (SK) Gapoktanhut SBB dan meminta agar DPRD segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta DPRD segera memfasilitasi dan mencari solusi agar masalah Gapoktanhut ini tidak berlarut-larut, karena yang dirugikan adalah masyarakat anggota KTH,” kata Majekur salah satu anggota massa yang berkumpul di halaman Kantor DPRD Lamandau.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan

Perwakilan massa akhirnya diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua DPRD Lamandau Herianto., S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait, baik pengurus Gapoktanhut maupun instansi teknis, guna mencari solusi terbaik.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah awal agar persoalan Gapoktanhut bisa segera terselesaikan,” ucapnya

Lebih lanjut, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan intervensi lahan dan meninjau kembali SK terkait Gapoktanhut SBB, jika ditemukan ketidaksesuaian. SK tersebut dapat dapat di restrukturisasi atau bahkan dicabut.

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan Permudah  Pemasangan Jaringan Listrik ke Desa Terpencil

Dan kami juga merekomendasikan untuk pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan internal Gapoktanhut SBB ini dalam waktu 30 hari.

“Kami juga berharap tim terpadu yang dibentuk nanti dapat bekerja efektif, agar masalah ini tidak menimbulkan dampak sosial,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media dilapangan, penyampaian aspirasi masyarakat tersebut berjalan aman dan tertib (Aan)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru