PT MUTU Diduga Serobot Lahan Warga, Tim Terpadu PKS Bartim Lakukan Mediasi

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Tambang Utama (PT MUTU) terhadap tanah milik warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, mendorong Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) turun tangan melakukan mediasi. Pertemuan mediasi digelar di ruang rapat Kantor Bupati Bartim, Senin (29/9/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Aripanan P Lelu, serta dihadiri oleh Kasat Intel Polres Bartim, Kesbangpol, manajemen PT MUTU, serta perwakilan keluarga Nertian Lenda, warga yang mengklaim lahannya telah diserobot.

“Hari ini kita melaksanakan mediasi yang ketiga, terkait penyelesaian sengketa lahan hauling antara keluarga Nertian Lenda dengan pihak PT MUTU,” kata Aripanan kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga :  Hadiri Konkerda, Bupati Barito Utara Terima Penghargaan Sahabat Pers dari PWI Kalteng

Dalam pertemuan tersebut, Aripanan mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat terhadap objek sengketa, berdasarkan penjelasan teknis dari KPHP dan BPN. Keluarga Nertian Lenda diketahui telah mengajukan permohonan ganti rugi, namun pihak PT MUTU menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan proses penyelesaian terhadap lahan dimaksud.

Untuk menindaklanjuti hal ini, mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2025, di mana pihak perusahaan diminta menyampaikan data dan dokumen yang mendukung klaim mereka. Sesi lanjutan juga dijadwalkan pada 7 Oktober 2025 guna konfirmasi dan pembuktian dokumen, termasuk penyelesaian pembebasan lahan.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Perkuat SDM Aparatur Lewat Training ESQ

“Harapan kita setelah menerima data ini, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sesuai ketentuan hukum, karena PKS bukan lembaga peradilan. Kita hanya berupaya memediasi agar masalah tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” tegas Aripanan.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan semua pihak.

“Dengan mediasi ini, harapan kita masing-masing pihak bisa menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang ada, tanpa kekerasan dan tanpa merugikan siapa pun,” tutupnya.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan
PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan
Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Pemkab Barut Gelar Gerakan Pangan Murah
Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui
Sampaikan Stressing Bupati, Wabub Felix: 11.12 Gaspol Keputusan Fiskal, RKPD 2027 Harus Tuntas dan Terukur
Warga Desa Kotam Tuntut PT BCL Kembalikan 565 Hektare Tanah Ulayat
Buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Bupati Tegaskan Implementasi 11.12 Gaspol
Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Edi Kesumajaya: Masukan Jadi Dasar Penyempurnaan Dokumen
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:20 WIB

Warga Barito Timur Laporkan PT MUTU ke Polres, Dugaan Reklamasi Pascatambang Tak Dilaksanakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

PT Trisula Kencana Sakti Apresiasi Murid Berprestasi dan Guru SDN Gandrung Lewat Program PPM/CSR Pendidikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:32 WIB

Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Pemkab Barut Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

Sudah Beroperasi Sejak 2005, PT BCL Belum Realisasikan Plasma 20 Persen di Patangkep Tutui

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

Sampaikan Stressing Bupati, Wabub Felix: 11.12 Gaspol Keputusan Fiskal, RKPD 2027 Harus Tuntas dan Terukur

Berita Terbaru