PT MUTU Diduga Serobot Lahan Warga, Tim Terpadu PKS Bartim Lakukan Mediasi

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Tambang Utama (PT MUTU) terhadap tanah milik warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, mendorong Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) turun tangan melakukan mediasi. Pertemuan mediasi digelar di ruang rapat Kantor Bupati Bartim, Senin (29/9/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Mediasi dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Aripanan P Lelu, serta dihadiri oleh Kasat Intel Polres Bartim, Kesbangpol, manajemen PT MUTU, serta perwakilan keluarga Nertian Lenda, warga yang mengklaim lahannya telah diserobot.

“Hari ini kita melaksanakan mediasi yang ketiga, terkait penyelesaian sengketa lahan hauling antara keluarga Nertian Lenda dengan pihak PT MUTU,” kata Aripanan kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga :  Disnakertrans Barito Timur Gelar Pelatihan Perbaikan Sepeda Motor untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

Dalam pertemuan tersebut, Aripanan mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat terhadap objek sengketa, berdasarkan penjelasan teknis dari KPHP dan BPN. Keluarga Nertian Lenda diketahui telah mengajukan permohonan ganti rugi, namun pihak PT MUTU menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan proses penyelesaian terhadap lahan dimaksud.

Untuk menindaklanjuti hal ini, mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2025, di mana pihak perusahaan diminta menyampaikan data dan dokumen yang mendukung klaim mereka. Sesi lanjutan juga dijadwalkan pada 7 Oktober 2025 guna konfirmasi dan pembuktian dokumen, termasuk penyelesaian pembebasan lahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Timur Hadiri Perayaan HUT Ke-17 Desa Muru Duyung

“Harapan kita setelah menerima data ini, kedua belah pihak bisa menyelesaikan sesuai ketentuan hukum, karena PKS bukan lembaga peradilan. Kita hanya berupaya memediasi agar masalah tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” tegas Aripanan.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan semua pihak.

“Dengan mediasi ini, harapan kita masing-masing pihak bisa menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme yang ada, tanpa kekerasan dan tanpa merugikan siapa pun,” tutupnya.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Awasi Keamanan dan Mutu Pangan, Tim GEMPUR Pemkab Barut Sambangi Pasar Pendopo Muara Teweh
Pemkab Barut Gelar Rakor Persiapan MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng 2025
Pelatihan Asuhan Mandiri Toga dan Akupresur Bagi Fasilitator Puskesmas Resmi Dibuka Kadiskes Barut
Pj Bupati Barut Teken PKS Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa 2025
PAMA dan PT BEK Gelar Program Karyawan Mengajar Kursus Komputer di SMAN 1 Teweh Timur
Kemenag Barito Timur Gelar Pembinaan Da’i Da’iyah dan Pokja Majelis Taklim
Bunda PAUD Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Mutu PAUD
Pj Bupati Barito Utara Dorong Pelestarian Pencak Silat Lewat Festival Seni Bela Diri Bupati Cup II
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 19:06 WIB

Awasi Keamanan dan Mutu Pangan, Tim GEMPUR Pemkab Barut Sambangi Pasar Pendopo Muara Teweh

Selasa, 30 September 2025 - 05:14 WIB

PT MUTU Diduga Serobot Lahan Warga, Tim Terpadu PKS Bartim Lakukan Mediasi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

Pemkab Barut Gelar Rakor Persiapan MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng 2025

Senin, 29 September 2025 - 18:31 WIB

Pelatihan Asuhan Mandiri Toga dan Akupresur Bagi Fasilitator Puskesmas Resmi Dibuka Kadiskes Barut

Senin, 29 September 2025 - 18:25 WIB

Pj Bupati Barut Teken PKS Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa 2025

Berita Terbaru