Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim, ini Hasilnya

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson dan Royekto, yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan terkait tali asih, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Barut Ikuti Anev Kamtibmas dan Monitoring Wisata Lebaran 2026

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kedua pihak sepakat bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah di Desa Tangkan yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, warga yang bersengketa menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meski masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.

Baca Juga :  Reni Sugiarti Dampingi PUPR Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah di Desa Mangkarap

Asisten I menambahkan, perbedaan klaim tersebut membuat jalannya mediasi menemui jalan buntu.

“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, kepastian penyelesaian kasus ini akan ditentukan oleh proses hukum yang ditempuh para pihak untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan yang diperebutkan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

DPRD Barut Apresiasi Keberhasilan Aparat Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin
Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM
Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara
Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
Lepas JCH Barito Utara, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kesabaran
Momen Hari Buruh, Pemkab Barito Timur Ajak Pekerja Bersatu dan Berkolaborasi
Momentum May Day 2026, Bayanto Soroti Perlindungan dan Hak Buruh
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:07 WIB

DPRD Barut Apresiasi Keberhasilan Aparat Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:09 WIB

Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB