Pemkab Barito Timur Targetkan Perbub CSR Rampung Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) menargetkan penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bartim, M. Yamin, melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku, saat diwawancarai awak media usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Bartim, Selasa (11/11/2025).

Misnohartaku menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait CSR telah disahkan, namun Perbub sebagai aturan pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung tahun ini.

“Namun semua itu ada tahapannya dan harus dievaluasi Gubernur dulu, serta melalui proses administrasi sesuai ketentuan. Targetnya tahun ini, kita sudah perintahkan Kabag Hukum dan Kabag Organisasi untuk menyiapkan Perbub-nya,” jelas Misnohartaku.

Ia menambahkan, Pemkab Bartim selama ini telah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak ketiga terkait pelaksanaan program CSR oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Timur.

“Koordinasi dengan pihak ketiga sudah berjalan cukup baik. Semua kegiatan dan program CSR sudah kita sinkronkan dengan pemerintah daerah. Kalau masih ada kekurangan, tentu akan kita evaluasi dan perbaiki agar koordinasinya makin tajam,” ujarnya.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Peninjauan Progres Pembangunan Jalan dan Jembatan Lemo oleh Bupati dan Jajaran

Lebih lanjut, Misnohartaku menegaskan bahwa Perbub CSR nantinya akan memuat sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap daerah.

“Tentunya akan ada sanksi yang dituangkan dalam Perbub. Tapi itu akan kita bahas terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Bartim, I Putu Widid Septiawan, ST, menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perbub tersebut. Ia menilai, dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkab dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi perusahaan melalui CSR maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

“Perda CSR sudah dibuat sejak tahun 2022. Kalau sudah ada Perdanya, secepatnya dibuatkan Perbub agar kita bisa bertindak dan melakukan pengawasan. Selama ini kami belum tahu secara pasti pengelolaan dana DBH maupun CSR dari perusahaan,” ujar Widid saat diwawancarai di halaman kantor DPRD Bartim, Jumat (17/10/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa penurunan dana transfer dari pusat akan berdampak besar terhadap program pembangunan daerah.

Baca Juga :  Disdagrin dan DPUPR Barito Utara Pantau Progres Pembangunan Pasar Pendopo Muara Teweh

“Tahun depan dana transfer turun sekitar Rp380 miliar dari tahun 2025 yang mencapai Rp1,3 triliun. Jadi APBD 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp900 miliar. Ini tentu berpengaruh pada ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan,” jelas politisi muda Partai Gerindra tersebut.

Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkab agar lebih proaktif menggandeng perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Lebih cepat lebih baik. Segera buatkan Perbub dan panggil seluruh pimpinan perusahaan di Barito Timur, supaya kita tahu seberapa besar kontribusi mereka terhadap daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL). Regulasi ini mewajibkan perusahaan, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut
Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik
Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan
Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara
INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Shalahuddin Beberkan Capaian Setahun Kepemimpinan di Depan PEWARTA, 28.067 Pelajar Gratis, Jembatan Raksasa Dikebut

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Mulai Digelar, Kapolres Bartim Pimpin Apel Gelar Pasukan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Gerindra Bartim Gelar Rakercab dan Pendidikan Politik

Senin, 26 Okt 2026 - 11:32 WIB

BARITO TIMUR

Polres Bartim Tes Urine Puluhan Sopir Batu Bara

Minggu, 25 Okt 2026 - 19:39 WIB