Berikan Alkohol hingga Tak Berdaya, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Polres Bartim

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, pada Senin (19/1/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dalam kondisi korban tidak berdaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah barak yang berlokasi di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim pada Sabtu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 22.02 WIB. Dalam laporannya, ibu korban mengaku mendapatkan informasi bahwa anaknya, berinisial J, sebelum meninggal dunia diduga telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial B.C.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Bekingi Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Takuam Mencuat, Warga Soroti Aktivitas PETI Kembali Beroperasi

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa persetubuhan tersebut diketahui dan disaksikan oleh beberapa orang yang berada di dalam barak saat kejadian,” ujar AKBP Eddy Santoso.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni N.K., U.K.S., dan P.M., penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim memastikan bahwa tersangka B.C. melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Saat kejadian, korban diketahui dalam kondisi mabuk dan lemas sehingga tidak berdaya.

Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban hingga korban kehilangan kesadaran. Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, perlengkapan tidur, serta barang-barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian dan diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Barito Timur menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” pungkas AKBP Eddy Santoso. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau
PUPR Bartim Siapkan Penanganan Lanjutan Jalan Tamiang Layang–Telang Lewat DBH Sawit
Camat Paju Epat Nilai Kehadiran Polsubsektor Perkuat Stabilitas Kamtibmas
Kapolres Bartim Resmikan Kantor Polsubsektor Paju Epat, Pelayanan Kepolisian Makin Dekat
Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK
15 Paket Sabu Disita, Mahasiswa AJP Diringkus Satresnarkoba Barito Timur
Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

PUPR Bartim Siapkan Penanganan Lanjutan Jalan Tamiang Layang–Telang Lewat DBH Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:52 WIB

Camat Paju Epat Nilai Kehadiran Polsubsektor Perkuat Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:19 WIB

Kapolres Bartim Resmikan Kantor Polsubsektor Paju Epat, Pelayanan Kepolisian Makin Dekat

Berita Terbaru