Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

Bupati H Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan penetapan status siaga darurat tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seiring kondisi cuaca dan meningkatnya risiko karhutla.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.

Baca Juga :  Buka Turnamen Futsal Bupati Cup 2026, H Shalahuddin Ajak Peserta Junjung Sportivitas dan Bangun Kekompakan

Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih selama masa siaga darurat. Pengawasan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api.

Selain itu, perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga harus dilakukan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar masyarakat peduli api (MPA), relawan serta masyarakat peduli karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     (Atr)

Berita Terkait

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan
Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh
300 Paket Sembako Dibagikan Bupati Shalahuddin kepada Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
HJ. NETY HERAWATI KEMBALI NAKHODAI PD IPEMI BARITO UTARA PERIODE 2026-2031, DILANTIK LANGSUNG KETUA PW IPEMI KALTENG
Politisi Hanura Reni Sugiarti Sambut Positif Peresmian Resort Definitif GKE Tamiang Layang Timur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Doa di Tengah Kepungan Asap: Bupati Yamin dan Warga Bartim Gelar Salat Istisqa

Senin, 7 September 2026 - 16:55 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Barito Utara Tekankan Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Senin, 7 September 2026 - 15:46 WIB

Deteksi Dini TBC, Dinkes Barito Utara Lakukan Tracing Terintegrasi di Lapas Muara Teweh

Berita Terbaru