Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

Bupati H Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan penetapan status siaga darurat tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, seiring kondisi cuaca dan meningkatnya risiko karhutla.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Restocking Benih Ikan dan Gerakan Pangan Murah di Trinsing

Ia menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih selama masa siaga darurat. Pengawasan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api.

Selain itu, perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga harus dilakukan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Profesional, Pemkab Barito Utara Susun RPK-JMD

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar masyarakat peduli api (MPA), relawan serta masyarakat peduli karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     (Atr)

Berita Terkait

Dukung SE Bupati, Anggota DPRD Barut  Ingatkan Masyarakat Tak Bakar Lahan
Dinkes Barito Utara Bagikan 1.000 Masker Antisipasi Dampak Kabut Asap
Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Pimpin Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Disdagrin Barito Utara Data Industri Kecil dan Menengah serta Perusahaan per Kecamatan
Melalui Seleksi Substansi BCKS, Disdik Barut Siapkan Calon Kepala Sekolah Kompeten dan Berintegritas
Hadiri Rakor, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Dukung SE Bupati, Anggota DPRD Barut  Ingatkan Masyarakat Tak Bakar Lahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Dinkes Barito Utara Bagikan 1.000 Masker Antisipasi Dampak Kabut Asap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Pimpin Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

DPRD Barito Timur Bersama Forkopimda Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terbaru