Dua Warga Desa Rodok Dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim, 9 Paket Sabu Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS,BARITO TIMUR – Satresnarkoba Polres Barito Timur Polda Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Kali ini, dua warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, dibekuk petugas karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan adalah R B alias Bd (41) dan W A alias Wd (27). Keduanya ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Satresnarkoba bersama Polsek Dusun Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur, melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rodok. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, H Shalahuddin Ajak Masyarakat Barito Utara Teladani Akhlak Rasulullah

Saat dilakukan penggerebekan, R B diamankan di teras rumah, sementara W.A diamankan di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dari R.B, serta 8 paket sabu dari W.A yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan sejumlah unit handphone serta uang tunai sebesar Rp522.000.

Total, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku antara lain 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik dan beberapa unit handphone serta serta uang tunai hasil transaksi.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur, dan hal ini tidak lepas dari kerja sama serta informasi yang diberikan oleh masyarakat,” jelas IPTU Ismail Lubis.

Baca Juga :  Kadis Nakertranskop UKM Buka Pelatihan Operator Alat Berat dan Service AC di Tabalong

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai wujud perlawanan bersama terhadap narkoba demi generasi masa depan yang bersih dan berprestasi.(Ahmad Fahrizali/Joe)

Berita Terkait

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses
Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama
Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama
Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026
Pelatihan Operator Dump Truk dan Mengemudi Roda 4 di Dinas Nakertrankop UKM Barut Diikuti 33 Peserta
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Berita ini 677 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 19:03 WIB

Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 17:42 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 17:33 WIB

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:00 WIB

BARITO UTARA

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:33 WIB