Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur — Aroma persoalan lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Warga Desa Matarah dan Desa Didi melontarkan tudingan serius terhadap aktivitas tambang batu bara milik PT Kertawira Sera Lestari (PT KSL) yang diduga mencemari Sungai Sirau—sumber air vital bagi kehidupan masyarakat setempat.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku kondisi Sungai Sirau mengalami perubahan drastis sejak aktivitas tambang beroperasi di sekitar wilayah itu.

“Dulu airnya jernih, bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang keruh, bahkan berbau,” ujar seorang warga, Jumat (17/4/2026).

Air Mengasam, Diduga Melewati Ambang Batas

Kekhawatiran warga semakin menguat setelah dilakukan pengukuran sederhana secara mandiri. Dari sampel air yang diambil di sekitar lokasi tambang, tingkat keasaman (pH) tercatat berada di angka 5,5.

Angka tersebut berada di bawah standar air layak konsumsi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2010, yang menetapkan pH ideal berada pada kisaran 6,5 hingga 8,5. Kondisi ini menunjukkan air bersifat asam dan berpotensi membahayakan jika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Rimau Grup Salurkan 7 Ekor Sapi Kurban di Barito Timur dan Barito Selatan

“Kalau air sudah asam seperti itu, jelas tidak aman. Apalagi ini dipakai warga setiap hari,” kata warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran RKAB, Aktivitas Tetap Berjalan

Selain persoalan pencemaran, warga juga menyoroti aspek legalitas operasional perusahaan. Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara milik PT KSL disebut masih berjalan normal, meski diduga dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan.

Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas produksi dan distribusi batu bara dinilai berpotensi menyalahi aturan, mengingat RKAB merupakan dokumen wajib sebagai dasar legal kegiatan pertambangan.

“Kalau RKAB belum keluar tapi kegiatan terus berjalan, ini patut dipertanyakan. Negara bisa dirugikan,” tegas warga.

Jejak Distribusi, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Indikasi aktivitas tambang yang tetap berjalan juga terlihat dari lalu lalang kendaraan dump truck milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di area tambang PT KSL. Warga menduga batu bara hasil tambang tetap didistribusikan meski status perizinan belum jelas.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau

Pantauan di lapangan menunjukkan intensitas kendaraan yang keluar-masuk cukup tinggi, memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi berlangsung tanpa hambatan berarti.

Minim Pengawasan, Dampak Dikhawatirkan Meluas

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari instansi berwenang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, dugaan pencemaran dan pelanggaran administratif dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius.

Sungai Sirau sendiri memiliki peran penting sebagai sumber air bagi masyarakat. Jika pencemaran terus terjadi tanpa penanganan, dampaknya dikhawatirkan meluas, mulai dari krisis air bersih hingga potensi gangguan kesehatan.

Warga Desak Investigasi dan Transparansi

Warga kini mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait status RKAB, pengelolaan limbah tambang, serta legalitas distribusi batu bara.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kami butuh kepastian dan perlindungan,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kertawira Sera Lestari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Ahmad Fahrizali/ Tim)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK
Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:36 WIB

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026

Berita Terbaru