Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur — Aroma persoalan lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Warga Desa Matarah dan Desa Didi melontarkan tudingan serius terhadap aktivitas tambang batu bara milik PT Kertawira Sera Lestari (PT KSL) yang diduga mencemari Sungai Sirau—sumber air vital bagi kehidupan masyarakat setempat.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku kondisi Sungai Sirau mengalami perubahan drastis sejak aktivitas tambang beroperasi di sekitar wilayah itu.

“Dulu airnya jernih, bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sekarang keruh, bahkan berbau,” ujar seorang warga, Jumat (17/4/2026).

Air Mengasam, Diduga Melewati Ambang Batas

Kekhawatiran warga semakin menguat setelah dilakukan pengukuran sederhana secara mandiri. Dari sampel air yang diambil di sekitar lokasi tambang, tingkat keasaman (pH) tercatat berada di angka 5,5.

Angka tersebut berada di bawah standar air layak konsumsi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2010, yang menetapkan pH ideal berada pada kisaran 6,5 hingga 8,5. Kondisi ini menunjukkan air bersifat asam dan berpotensi membahayakan jika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Golkar Bartim Soroti Belanja Pegawai, Infrastruktur Jalan dan Air Bersih Jadi Perhatian

“Kalau air sudah asam seperti itu, jelas tidak aman. Apalagi ini dipakai warga setiap hari,” kata warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran RKAB, Aktivitas Tetap Berjalan

Selain persoalan pencemaran, warga juga menyoroti aspek legalitas operasional perusahaan. Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara milik PT KSL disebut masih berjalan normal, meski diduga dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan.

Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas produksi dan distribusi batu bara dinilai berpotensi menyalahi aturan, mengingat RKAB merupakan dokumen wajib sebagai dasar legal kegiatan pertambangan.

“Kalau RKAB belum keluar tapi kegiatan terus berjalan, ini patut dipertanyakan. Negara bisa dirugikan,” tegas warga.

Jejak Distribusi, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Indikasi aktivitas tambang yang tetap berjalan juga terlihat dari lalu lalang kendaraan dump truck milik PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di area tambang PT KSL. Warga menduga batu bara hasil tambang tetap didistribusikan meski status perizinan belum jelas.

Baca Juga :  Baru 12 Dokumen Masuk, 135 Bukti Dukung MCSP-RBS Bartim Masih Menanti

Pantauan di lapangan menunjukkan intensitas kendaraan yang keluar-masuk cukup tinggi, memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi berlangsung tanpa hambatan berarti.

Minim Pengawasan, Dampak Dikhawatirkan Meluas

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari instansi berwenang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, dugaan pencemaran dan pelanggaran administratif dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius.

Sungai Sirau sendiri memiliki peran penting sebagai sumber air bagi masyarakat. Jika pencemaran terus terjadi tanpa penanganan, dampaknya dikhawatirkan meluas, mulai dari krisis air bersih hingga potensi gangguan kesehatan.

Warga Desak Investigasi dan Transparansi

Warga kini mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta adanya transparansi terkait status RKAB, pengelolaan limbah tambang, serta legalitas distribusi batu bara.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kami butuh kepastian dan perlindungan,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kertawira Sera Lestari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Ahmad Fahrizali/ Tim)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru