DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Sejumlah dokumen dan peta tahun 1980-an hingga 2000-an yang beredar kembali membuka polemik lama terkait pengelolaan lahan oleh PT Austral Byna di wilayah Buntok Kecil, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim merupakan tanah yang disewakan warga kepada PT.Oustral Byna tetapi sewa lahan tidak pernah dibayar kepada ahli Waris (Alm) Japrin.

1. Bukti Ganti Rugi Tanaman Penduduk Tahun 1980

Dalam surat tertanggal 02 September 1980 bernomor 099/LG-AB/IX/1980, PT Austral Byna Camp Muara Teweh mengajukan permohonan dana ganti rugi ke Kantor Pusat Jakarta.

Isinya: pembayaran ganti rugi tanaman penduduk yang “tergampar” oleh perusahaan dalam pekerjaan pembukaan jalan ke Buntok Kecil.

8 nama warga tercantum dengan total ganti rugi sebesar Rp2.852.100, tetapi tidak ada nama (Alm) Japrin

1. Sdr. Azra – Rp75.000 – Buntok Kecil

2. Sdr. Hadtoni – Rp200.000 – Buntok Kecil

3. Sdr. Muhri – Rp125.000 – Buntok Kecil

4. Sdr. Sudianson – Rp500.000 – Buntok Kecil

Baca Juga :  DPD TBBR BARITO UTARA SILATURAHMI KE KAPOLRES

5. Sdr. Busra – Rp105.000 – Buntok Kecil

6. Sdr. Muhladin – Rp165.500 – Buntok Kecil

7. Sdr. Lukman – Rp347.000 – Sikui

8. Sdr. Abdul – Rp1.434.600 – Buntok Kecil

Surat ditandatangani Ir. Banu Pratitko, Pjs. Camp Manager.

2. Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah An. Japrin Tahun 1988.

SKRPT tertanggal 22-10-1988 yang dikeluarkan Kepala Desa Buntok Baru menerangkan bahwa Japrin, 60 tahun, Petani menguasai tanah di tepi Sungai Barito, Desa Buntok Baru.

Rinciannya:

– Ukuran: Panjang 240 M, Lebar Utara 152 M, Lebar Selatan 125 M

– Batas: Utara Sungai Barito, Selatan Lukman, Timur Sudianson, Barat Lumutjeni

– Riwayat: Tanah warisan orang tua, diisi kebun rotan, karet, kopi, durian, cempedak, nangka dll.

Peta lampiran juga mencantumkan jelas area bertuliskan “Tanah yang di sewakan keoada  PT Austral Byna”yang berbatasan langsung dengan Sungai Barito dan Sungai Lampung.

3. Surat Perjanjian Sewa Tanah Tahun 2000

Dokumen lain menunjukkan perjanjian antara PT Austral Byna-DPH yang diwakili Ir. Amante L. Aguinaldo dengan Japrin, Petani tertanggal 01 Mei 2000.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

Isinya: Pihak Kedua menyewakan tanah di Logpond seberang Desa Buntok Kecil ukuran 90 M x 60 M dengan sewa Rp400.000/tahun untuk keperluan pangkalan Logs.

Poin penting: “Apa bila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang meng-klaim lokasi tanah tersebut sebagai miliknya maka hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Austral Byna terkait dokumen-dokumen di atas.

Pihak keluarga Ahliwaris yang di Kuasakan kepada Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) mendesak agar pemerintah daerah dan BPN Barito Utara melakukan penelusuran dan mediasi untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan.

Saat di konfirmasi Manager PT Austral Byna-DPH, Ir Ubay Subarman, mengatakan bahwa pihaknya benar telah mencabut plank yang di pasang pihak ahli waris Japrin, dan masalah tanah itu sudah ada ganti rugi tanam tumbuh. ” Saya masih di Jakarta nanti saya ke Muara Teweh bertemu,” ujar Ir. Ubay Subarman kepada tewenews.(Tim/Roni Batur)

Berita Terkait

H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam
Perkuat Persatuan, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab
RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Bupati Yamin Tegaskan Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Persoalan Pribadi
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Bartim Gandeng TP-PKK Perkuat Edukasi Kader
Berita ini 617 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:18 WIB

H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Perkuat Persatuan, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Maulid Nabi di Rujab, Bupati Yamin Ingatkan ASN: Jadilah Abdi Negara yang Amanah

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru