Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Unit Eksus Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berupa dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi jenis Pertalite dan Pertamax.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2026 ) pukul 12.30 WIB, di Jalan Pendreh, Perumahan Mahkota Residence, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial EA (37)dan AL (33).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Eksus, Unit Opsnal Satreskrim, dan Sat Intelkam Polres Barito Utara dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi.

Baca Juga :  GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang disimpan di dalam bak belakang kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga akan dibawa dan dijual ke wilayah Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan 36 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax, serta satu unit mobil pick up.

Total BBM yang berhasil diamankan Polres Barito Utara mencapai 1.610 liter, terdiri dari 1.260 liter Pertamax dan 350 liter Pertalite.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Iptu Novendra.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(ed/Roni Batur)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Berita Terbaru