TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara melalui Unit Eksus Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), berupa dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi jenis Pertalite dan Pertamax.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2026 ) pukul 12.30 WIB, di Jalan Pendreh, Perumahan Mahkota Residence, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial EA (37)dan AL (33).
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Eksus, Unit Opsnal Satreskrim, dan Sat Intelkam Polres Barito Utara dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang disimpan di dalam bak belakang kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga akan dibawa dan dijual ke wilayah Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan 36 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax, serta satu unit mobil pick up.
Total BBM yang berhasil diamankan Polres Barito Utara mencapai 1.610 liter, terdiri dari 1.260 liter Pertamax dan 350 liter Pertalite.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan masyarakat.
“Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar Iptu Novendra.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga ketertiban dan memastikan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(ed/Roni Batur)









