Gandeng LPPL Batara FM, Kejari dan Bagian Hukum Setda Sosialisasikan Bijak Bermedsos serta Bahaya Jerat UU ITE

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASIKAN BIJAK BERMEDSOS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi terkait penggunaan media sosial (Medsos) secara bijak serta pemahaman mengenai jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara menggandeng LPPL Batara FM menggelar sosialisasi terkait penggunaan media sosial (Medsos) secara bijak serta pemahaman mengenai jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang disampaikan melalui dialog interaktif di LPPL Batara FM tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja dan perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran RSUD Muara Teweh Capai 46,66 Persen, Fisik 50,46 Persen

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan media sosial yang aman, bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Danial Dirja mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak tepat juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi. Namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” kata Muhammad Danial Dirja.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik hingga penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat Setujui Raperda Perubahan APBD Barito Utara 2026

Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menekankan pentingnya literasi digital di tengah pesatnya arus informasi saat ini. Menurut dia, masyarakat harus mampu memilah informasi yang benar sebelum membagikannya kepada orang lain.

“Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun persoalan hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Barito Utara semakin memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial serta mampu memanfaatkan teknologi digital secara positif, aman dan bertanggung jawab.(Atr/Kmf)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru