TEWENEWS, MUARA TEWEH – Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa ALVIANSYAH Alias ALVIN Bin HELLO S. Putusan dibacakan pada Rabu, 05 Agustus 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP PN Muara Teweh dengan Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Mtw, majelis hakim yang diketuai menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Rasai Efendi Batubara, S.H, Yuliana Catrie Tri Susiana, S.H, dan Bima Martha Wicuna Putro, S.H.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan:
1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alviansyah alias Alvin Bin Hello S dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
4. Menetapkan barang bukti berupa:
– 1 unit Ponsel Samsung A31 warna biru
– 1 unit Ponsel Oppo A15 warna biru
– 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam
– Uang tunai dan barang bukti lainnya berupa pakaian dan dokumen
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000
Dalam putusan juga disebutkan terdakwa diwajibkan membayar Uang Tiris sebesar Rp120.000 yang disetorkan kepada kasir An. Sholihin Bin Eri Mas.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara tersebut masih Minutasi. Artinya berkas putusan sedang dalam proses kelengkapan administrasi oleh pihak pengadilan.
Kedua belah pihak, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menerima pemberitahuan putusan pada tanggal 05 Agustus 2025.
Hingga saat ini belum diketahui apakah ada upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa maupun JPU.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Muara Teweh tengah menyidangkan perkara pembunuhan yang dilakukan seorang petugas keamanan perusahaan. Terdakwa ALVIANSYAH Alias ALVIN didakwa menembak mati seorang pria di area Crusher PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat/SS3E, Barito Utara.
Perkara dengan nomor 66/Pid.B/2025/PN Mtw ini disidangkan di PN Muara Teweh. Dakwaan dibacakan oleh JPU Rasai Efendi Batubara, S.H, Yuliana Catrie Tri Susiana, S.H, dan Bima Martha Wicuna Putro, S.H.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan, kejadian terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Crusher PT. SS3E, Jl. Parang Kampeng, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.
Terdakwa yang bertugas sebagai petugas pengamanan sejak 2023 ini mencurigai adanya pencurian. Sebelumnya, pada 23 Januari 2026 perusahaan kehilangan 2 jerigen oli 35 liter dan 1 tabung LPG 12 Kg. Dari rekaman CCTV terlihat 2 pelaku dengan salah satunya memakai helm GM warna biru.
Saat melakukan patroli siang itu, terdakwa melihat tumpahan oli di lokasi. Curiga, ia pulang ke rumah untuk mengambil senjata api rakitan laras panjang miliknya, lalu kembali ke lokasi dan bersembunyi di belakang gudang sarana air bersih selama 10-15 menit.
Tidak lama kemudian terdakwa melihat korban RIYANTO EFENDI, 39 tahun datang dengan menggunakan helm GM biru dan menggulingkan drum. Dari jarak sekitar 4 meter, terdakwa langsung menembak korban 1 kali mengenai bagian belakang tubuh.
Akibat tembakan tersebut, korban meninggal dunia pada pukul 14.23 WIB di lokasi kejadian. Ada 1 orang saksi *MUHAMAD HARZY AZIS* yang melihat kejadian dan langsung melarikan diri.
Hasil Visum
Berdasarkan Visum Et Revertum dari RS Bhayangkara Palangkaraya, korban meninggal akibat luka tembak masuk di punggung sebelah kiri yang menembus rongga dada, mengenai tulang, jantung dan hati hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa terdakwa dengan 2 pasal alternatif:
1. Primair: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang _”Pembunuhan Dengan Rencana Terlebih Dahulu”_.
2. Subsidair : Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang _”Pembunuhan”.(tim)









