Hasil Kesepakatan Tripartit, Pemkab Usulkan UMK Barito Utara 2026 Sebesar Rp4,09 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai UMK sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksakaknan pada sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di duang rapat Disnakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12025)

Baca Juga :  Jajaran Direksi dan Komisaris PT MBSM Berganti, Wabup Felix Harapkan Distribusi  BBM ke Masyarakat Jadi Lebih Baik

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Bupati.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Baca Juga :  Pacu Pembangunan Tiga Jembatan Sungai Barito, Dinas PUPR Barut Koordinasi ke Balai Jembatan Kementerian PU

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).

Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat.    (AP)

Berita Terkait

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25 WIB

Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Berita Terbaru