Hasil Kesepakatan Tripartit, Pemkab Usulkan UMK Barito Utara 2026 Sebesar Rp4,09 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai UMK sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksakaknan pada sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di duang rapat Disnakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12025)

Baca Juga :  Bunda PAUD Barito Utara : Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan Indonesia

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Bupati.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).

Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat.    (AP)

Berita Terkait

ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Safari Jumat Bupati Barito Utara di Teweh Timur Dirangkai Kegiatan Pasar Murah
Antisipasi Dampak El Nino Terus Berlanjut, Bupati Shalahuddin Perkuat Penanganan Karhutla Barito Utara
Status Barito Utara Tanggap Darurat Hingga 2 Oktober 2026, H Shalahuddin Pimpin Rakor Penanganan Karhutla
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04 WIB

ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur

Sabtu, 19 September 2026 - 09:29 WIB

Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik

Berita Terbaru