Hasil Kesepakatan Tripartit, Pemkab Usulkan UMK Barito Utara 2026 Sebesar Rp4,09 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PENGUPAHAN UMK BARITO UTARA-Dinas Nakertranskop UKM bersama Dewan Pengupahan Barito Utara melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di ruang rapat Disnakertranskop UKM setempat, Jumat (19/12025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan nilai UMK sebesar Rp4.093.071,54 per bulan.

Penetapan usulan tersebut dilaksakaknan pada sidang Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara dalam rangka penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) Barito Utara Tahun 2026 di duang rapat Disnakertranskop UKM Barito Utara, Jumat (19/12025)

Baca Juga :  Hari Pramuka ke 65, Bupati Shalahuddin Tekankan Kontribusi Gerakan Pramuka dalam Pembangunan

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Daerah.

“Keputusan ini adalah hasil musyawarah bersama. Kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan perekonomian daerah,” tegas Bupati.

Selain UMK, Pemkab Barito Utara juga mengusulkan UMSK untuk sektor strategis, yaitu sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.095.118,07, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4.095.936,68.

Baca Juga :  Bunda PAUD Barito Utara : Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan Indonesia

Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara M. Mastur menyampaikan bahwa usulan ini disusun berdasarkan data ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Utara.

“UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha, sehingga hubungan industrial tetap harmonis,” jelasnya, Jumat (20/12/2025).

Pemkab Barito Utara berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 oleh Gubernur Kalimantan Tengah dapat segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja di wilayah setempat.    (AP)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan
Pemkab Barito Utara Siapkan Pembenahan Tiara Batara, Infrastruktur dan Layanan Publik
Sambut Kapolres Baru Barito Utara, Bupati Shalahuddin Apresiasi Pengabdian AKBP Singgih Febiyanto
H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam
Perkuat Persatuan, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab
HARU DAN HIKMAT, POLRES BARITO UTARA GELAR UPACARA PISAH SAMBUT KAPOLRES
RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Pimpin Apel Pagi, Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin dan Percepatan Pembangunan

Senin, 14 September 2026 - 11:56 WIB

Pemkab Barito Utara Siapkan Pembenahan Tiara Batara, Infrastruktur dan Layanan Publik

Minggu, 13 September 2026 - 15:29 WIB

Sambut Kapolres Baru Barito Utara, Bupati Shalahuddin Apresiasi Pengabdian AKBP Singgih Febiyanto

Sabtu, 12 September 2026 - 19:18 WIB

H Shalahuddin Ajak Teladani Perjuangan Ulama saat Hadiri Haul ke-5 Abuya Syekh Ahmad Fahmi Zamzam

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

AKBP Irnanda Oktora Disambut Potong Hompong, Tekankan Penguatan Sinergi Polres dengan Pemkab

Berita Terbaru