TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AJP (24) alias J berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBARITOTIMUR/POLDAKALTENG.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku di wilayah Desa Bamban,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah sendok berbahan sedotan plastik warna merah, sebuah dompet coklat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Ahmad Fahrizali/pm)









