15 Paket Sabu Disita, Mahasiswa AJP Diringkus Satresnarkoba Barito Timur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AJP (24) alias J berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBARITOTIMUR/POLDAKALTENG.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku di wilayah Desa Bamban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Proyek Fiktif di  Pangkan, Begini Penjelasan Para Pihak

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah sendok berbahan sedotan plastik warna merah, sebuah dompet coklat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.

Baca Juga :  RDPU DPRD Barito Timur Soroti Klaim Lahan 300 Hektar antara Warga dan PT BCL

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Ahmad Fahrizali/pm)

Berita Terkait

Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK
Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Pemkab Barito Timur Raih Opini WTP Satu Dekade Berturut-turut dari BPK RI
Reni Sugiarti: Momen Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Nikmati Libur Akhir Pekan, Warga Ajak Anak Berenang di Kolam Renang Bartim Expo
Polres Barito Timur Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor dan Pencurian Sawit
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polemik Dugaan Proyek Fiktif di  Pangkan, Begini Penjelasan Para Pihak
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan MCP KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:53 WIB

15 Paket Sabu Disita, Mahasiswa AJP Diringkus Satresnarkoba Barito Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Barito Timur Gelar Gerakan Pasar Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau

Senin, 1 Juni 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Barito Timur Raih Opini WTP Satu Dekade Berturut-turut dari BPK RI

Senin, 1 Juni 2026 - 08:48 WIB

Reni Sugiarti: Momen Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita Terbaru