Kejari Barito Timur Ingatkan Pihak Perusahaan Patuhi Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Barito Timur (Bartim) Yedivia Rum. S.H.,M.H ingatkan pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya harus mematuhi peraturan hukum. Hal tersebut disampaikan Kajari Bartim saat menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tahun 2025 Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Muara Teweh dan
Kepala BPJS Kesehatan Bartim, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Perindustrian Bartim,
Relation Officer BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bartim, di ruang aula Kejaksaan Negeri Bartim, Senin (23/06/2025).

“Saya selaku kepala kejaksaan Negeri Barito Timur tetapi juga selaku ketua Forum Koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Barito Timur, menyampaikan terima kasih, kepada Bapak, ibu, saudara semua yang telah meluangkan waktu, meringankan langkah telah datang memenuhi undangan kami,” ucap Yedivia dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan Yedivia, kita sama-sama mengetahui hari ini, senin adalah hari pertama kantor dengan tumpukan pekerjaan yang menunggu kita, namun kehadiran Bapak ibu menjadi kehormatan kami, sehingga perlu disampaikan apresiasi, mudah mudahan pertemuan berdampak positif bagi para peserta dan pemberi kerja itulah tujuan terbentuknya Forum ini agar adanya komunikasi yang baik, pemahaman yang sama, dukungan dari kita semua dalam rangka mendukung kegiatan BPJS Kesehatan sesuai dengan Regulasi, ketentuan, aturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan telah mengatur tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peraturan kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan, diBidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Baca Juga :  Workshop 50 Teknik Membuka Kelas Anti Ngantuk Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Tugas-tugas tersebut antara lain Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang menjadi dasar berpijak sehingga telah dilakukan MoU/ kesepakatan hubungan hukum antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan

“Hari ini saya berdiri disini menyita waktu beberapa menit, untuk memberikan Sambutan, sekaligus arahan selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025,” tuturnya.

Selaku ketua forum koordinasi dan pengawasan, Yedivia menjelaskan dari hasil yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan sangat luar biasa, bahwa badan usaha di Bartim telah melakukan kewajibannya dengan baik jadi tidak ada persoalan karena semua melaksanakan kewajibannya dengan baik untuk membayar iuran BPJS.

“Kita berharap semua bisa patuh terhadap kewajibannya, kalau memang tidak ada yang patuh atau misalnya perusahaan tidak memberikan data yang sebenarnya tapi menyembunyikan data yang sebenarnya dan melaporkan data yang tidak benar dan juga tidak ada yang bisa membayar iuran BPJS Kesehatan dengan baik, maka kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan. Dirinya berharap kepada Pemberi kerja itu harus memperhatikan jaminan untuk pekerja dengan baik terutama dalam keselamatan kerja.

Baca Juga :  Ampera AY Mebas Ingatkan Program Pembangunan Harus Sesuai Renja dan Skala Prioritas

Untuk diketahui, bahwa tujuan koordinasi dengan pihak terkait yaitu BPJS Kesehatan melakukan upaya meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pentingnya koordinasi lintas instansi, untuk mendukung penegakan kepatuhan badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait program JKN meliputi Penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerja strategis, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi Nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Tercapainya sosialisasi program JKN demi tercapainnya Universal Health Coverage dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan kartu Indonesia sehat (KIS) Penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Regulasi atau kebijakan dari stakeholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN dan pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan, efektivitas, pada pihak-pihak yang terlibat baik tentang kepersertaan, pembayaran Iuaran, dan pemenuhan kewajiban lainnya.

Adapun dasar hukum dan regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. PP No. 86 Tahun 2013 tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar tindak lanjut pengawasan.

Selain itu ada juga surat Edaran Kementerian terkait optimalisasi rekrutmen dan pelaporan kepatuhan Pekerja Penerima (PPU) baik terhadap penyelenggara Negara, maupun pegawai Badan Usaha. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Pemkab Barito Utara Tetap Maksimalkan Pembangunan Meski Anggaran Dipangkas Rp1,2 Triliun
Muscab VI HIPMI Bartim Tetapkan Jerry Adriadi sebagai Ketua Umum Periode 2026-2029
Sekda Barito Utara Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru, R Firmansyah Subhan 
DPRD Bartim Sampaikan Rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah 2025
Ratusan ASN Satpol PP Bartim Ikuti Aktivasi IKD
Usai Pelantikan, Akun WA Palsu Catut Nama Pejabat Pemkab Barito Utara Bermunculan, Masyarakat Diminta Waspada
Sertijab Pejabat Lingkup Setda, Sekda Muhlis:  Momentum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Panen Bersama di Desa Kalamus, Bupati Yamin Dorong Pertanian Modern dan Efisien
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:48 WIB

Pemkab Barito Utara Tetap Maksimalkan Pembangunan Meski Anggaran Dipangkas Rp1,2 Triliun

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:44 WIB

Muscab VI HIPMI Bartim Tetapkan Jerry Adriadi sebagai Ketua Umum Periode 2026-2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:09 WIB

Sekda Barito Utara Sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru, R Firmansyah Subhan 

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:08 WIB

DPRD Bartim Sampaikan Rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah 2025

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:07 WIB

Usai Pelantikan, Akun WA Palsu Catut Nama Pejabat Pemkab Barito Utara Bermunculan, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru