Ketua DPP Alur Barito Hison, Laporkan Dua Kades Ke Kejaksaan Negri Barito Utara Nilai Korupsinya Fantastis

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_131072

oplus_131072

TEWENEWS, Muara Teweh – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Alur Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Pasalnya kedua kades tersebut di sinyalir melakukan tindak pidana korupsi, laporan tersebut ditujukan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (23/6/2025).

Hison Ketua DPP Alur Barito kepada wartawan menyampaikan, laporan ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karendan Ricy dan Mukti Ali Kades Muara Pari dengan nilai kerugian sebanyak Rp 4 Miliar lebih.

” Selain kedua kades tersebut turut kami laporkan yang ikut terlibat adalah representative PT.Nusa Persada Resorses (PT.NPR) saudara Hirung, selaku pemberi suap,” kata Hison tegas.

Kemudian ada nama Minarsih, Anggota DPRD Kutai Barat, Kalimantan Timur, selaku penerima suap dari pihak PT.NPR.

” Sebelum terjadi penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar 750 juta, kepala Kesa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari,  Managemen PT NPR, sebelumnya tidak pernah melakukan negosiasi nilai ganti rugi tanam tumbuh, atau nilai Tali asih atas hak kami pengelola lahan,” ungkap Hison, didampingi lima orang anggota DPP Alur Barito.

Hingga saat ini lanjut Hison, kami pengelola lahan tidak pernah memberikan surat kuasa atau kuasa lisan kepada kepala Desa Karendan dan kepala Desa Muara Pari untuk dapat menerima uang taliasih hak lahan kelola kami.

Baca Juga :  Gandeng LPPL Batara FM, Kejari dan Bagian Hukum Setda Sosialisasikan Bijak Bermedsos serta Bahaya Jerat UU ITE

Namun lahan kami sekitar 20 hektar telah digarap secara sepihak oleh perusahaan tambang PT NPR, dan sebagaimana keterangan peta pembebasan PT NPR dalam wilayah 190 hektar lahan kelola masyarakat semua akan digarap karena ganti rugi uang tali asih sudah diberikan kepada kedua kepala desa tersebut.

” Kami selaku pemilik pengelola lahan tidak menerima ganti rugi berupa tali asih namun lahan sudah digarap, sehingga Kami merasa Tanah kami dengan sengaja dirusak dan diserobot hal ini sangat merugikan,”paparnya.

Dalam hal berita acara penyerahan tali asih yang dibuatkan di Mapolres Barito Utara, kami menduga ada beberapa oknum yang terlibat untuk mendukung tindak kejahatan korupsi tersebut dan sebagaimana yang disampaikan oleh Hirung selaku representative managemen PT.NPR bahwa kejadian tersebut adalah sesuai arahan.

” Adapun yang kami ketahui bahwa tindak kejahatan korupsi tersebut dilakukan dengan cara berkonspirasi karena kami mengetahui sebagian uang ditransfer ke rekening atas nama Minasih selaku anggota DPRD Kutai Barat, sebanyak 300 juta dan 500 juta diberikan ke tawani selaku mantan Kades Karendan,”papar Hison.

Sedangkan jelas Hison, selama 5 tahun kami mengelola lahan di wilayah sekitar kami tidak pernah mengetahui adanya lahan bekas atau bekas ladang mereka, begitu juga tentang pembagian uang oleh Kepala Desa Muara Pari.

” Kami selaku pemilik dan pengelola lahan melalui kuasa melaporkan kepada Kejaksaan Megeri Barito Utara, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan penindakan tegas kepada para pelaku,” pintanya.

Baca Juga :  Disdukcapil Barito Utara Percepat Perekaman KTP-el Pelajar melalui Layanan Jemput Bola ke Sekolah

Kami sampaikan ini jelas perbuatan kepala desa yang menerima uang dari korporasi untuk ganti rugi hak kelola masyarakat namun tidak menyampaikan kepada yang berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto undang-undang nomor 20 tahun 2021, khususnya pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan.

Dalam hal ini juga korporasi yang memberikan uang melalui Kepala Desa tanpa kesepakatan atau kuasa dari kami selaku pengelolaan juga dapat dijerat sebagaimana pasal lain yaitu sebagaimana pasal 55 KUHP tentang penyertaan jika korporasi memberikan bantuan kepada kepala desa dalam melakukan tindak pidana korupsi.

” Selama proses hukum masyarakat tetap memiliki hak kelola atas lahan tersebut sebelum keputusan pengadilan,” kata Hison.

Lebih jauh di jelaskannya, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan kepala desa tidak secara otomatis menghilangkan hak kelola masyarakat atas lahan tersebut dan selanjutnya dalam menunggu proses hukum kami selaku pemilik lahan melalui kuasa pemohon agar diberikan rekomendasi atau petunjuk agar mendapat putusan sela dari pengadilan negeri atas lahan kelola kami seluas 83. 3 hektar.(Tim)

Berita Terkait

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi
Berita ini 1,250 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Berita Terbaru