Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/06/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh terlapor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Baca Juga :  BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM

Selain itu, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba.(ed/tim)

Berita Terkait

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA
5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR
SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB
GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:37 WIB

1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:45 WIB

GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Berita Terbaru