Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi 2024.
Acara tersebut berlangsung di Aula Setda Gedung B Puruk Cahu, Jumat (12/9/2025).
Dalam sambutannya, Heriyus mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik dan mengingatkan pentingnya menjaga disiplin serta profesionalisme sebagai abdi negara.
Ia menegaskan, kinerja aparatur pemerintah akan dinilai langsung oleh masyarakat. “Saya minta jika ada ASN maupun PPPK yang tidak aktif bekerja, masyarakat jangan segan melaporkannya kepada saya,” tegasnya.
Bupati juga menekankan agar PPPK yang masa kerjanya lima tahun itu tidak terburu-buru mengajukan pindah tugas dengan berbagai alasan. Ia meminta seluruh ASN dan PPPK fokus menjalankan program pembangunan daerah, memperkuat koordinasi antarpegawai, serta meningkatkan kedisiplinan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa 70 PPPK yang dilantik terdiri dari 42 tenaga teknis, 22 tenaga guru, dan 6 tenaga kesehatan. Mereka akan menjalani masa kerja mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. “Formasi PPPK tahun 2024 untuk Murung Raya total 940 orang, dengan tahap pertama sudah dilantik 857 orang, dan tahap kedua ini sebanyak 70 orang,” ujarnya.









