MK Putuskan PSU di Dua TPS Barito Utara Paling Lama 30 Hari setelah Putusan Dibacakan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, yang menetapkan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pembatalan ini terkait dengan hasil suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS O1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di dua TPS tersebut, dengan mengikutsertakan seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Diskominfosandi Barito Utara Jadi OPD dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Capai 65,48 Persen

Dalam amar putusan MK tersebut juga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, juga diminta untuk mengamankan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang.

MK menolak sebagian permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan proses pemilihan di Barito Utara berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru