MK Putuskan PSU di Dua TPS Barito Utara Paling Lama 30 Hari setelah Putusan Dibacakan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, yang menetapkan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pembatalan ini terkait dengan hasil suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS O1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Disdagrin Dorong IKM Barito Utara Naik Kelas

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di dua TPS tersebut, dengan mengikutsertakan seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Peninjauan Progres Pembangunan Jalan dan Jembatan Lemo oleh Bupati dan Jajaran

Dalam amar putusan MK tersebut juga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, juga diminta untuk mengamankan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang.

MK menolak sebagian permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan proses pemilihan di Barito Utara berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru