MK Putuskan PSU di Dua TPS Barito Utara Paling Lama 30 Hari setelah Putusan Dibacakan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, yang menetapkan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pembatalan ini terkait dengan hasil suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS O1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tinjau Pos Ketupat Telabang 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Barito Utara

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di dua TPS tersebut, dengan mengikutsertakan seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Seorang Remaja Berhasil Diselamatkan Tim Gabungan Usai Lompat dari Jembatan KH Hasan Basri

Dalam amar putusan MK tersebut juga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, juga diminta untuk mengamankan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang.

MK menolak sebagian permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan proses pemilihan di Barito Utara berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Berita Terkait

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Sekda Muhlis: Digitalisasi Koperasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Barito Utara
Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan
Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026
Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:30 WIB

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Selasa, 21 April 2026 - 14:06 WIB

Sekda Muhlis: Digitalisasi Koperasi Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Desa di Barito Utara

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Hadiri Rakornas di Kementan RI, Wabub Barut Tegaskan Komitmen Perkuat Swasembada Pangan

Selasa, 21 April 2026 - 09:42 WIB

Dorong Kraetivitas Kaum Hawa, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Membaca Puisi Peringati Hari Kartini 2026

Berita Terbaru

BARITO UTARA

96 Koperasi Merah Putih di Barito Utara Siap Bertransformasi Digital

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:30 WIB