TEWENEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti Rapat Ekspose Review Penyusunan Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum Provinsi Kalimantan Tengah secara daring, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut bertujuan menyelaraskan dokumen strategis penyediaan air minum dengan kondisi serta kebutuhan daerah, sekaligus menghimpun masukan dari kabupaten untuk mendukung peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 000/16/UM/CK.KH/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait di Kabupaten Barito Timur turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Mereka meliputi perwakilan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (PMDSos), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta Direktur Perumda Tirta Janang.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan dokumen Jakstrada Air Minum yang komprehensif. Data dan informasi dari masing-masing perangkat daerah diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pelayanan, kebutuhan masyarakat, serta tantangan penyediaan air minum di daerah.
Melalui rapat ekspose ini, Pemkab Barito Timur diharapkan dapat menyampaikan data yang akurat dan masukan strategis sesuai kondisi riil di lapangan. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen Jakstrada Air Minum Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyusunan dokumen strategis ini diharapkan mampu mendukung perencanaan penyediaan air minum yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga peningkatan kualitas pelayanan air minum dapat menjangkau masyarakat secara lebih optimal.
Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, didukung perangkat daerah serta pengelola layanan air minum, menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan air minum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Ahmad Fahrizali)









