Pemkab Bartim Gelar Rekonsiliasi Data Peserta BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemda Senin, 14 April 2025, bertempat di Kantor BPJS Tamiang Layang.

Rekonsiliasi adalah proses untuk mencocokan atau menyelaraskan data yang berbeda, baik dalam konteks keuangan, hubungan, maupun penyelesaian konflik.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Kepala BPJS Kabupaten Barito Timur, Kepala Bagian Pemerintahan, Auditor Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Staf Dukcatpil, dan Staf BPMD Sosial.

Asisten 1 Setda Bartim Ari Panan P.Lelo menjelaskan dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa data peserta BPJS Kesehatan per Maret 2025 tercatat sebanyak 41.578 orang. Namun, terdapat penambahan 290 orang dan pengurangan 273 orang, sehingga jumlah peserta BPJS Kesehatan per April 2025 menjadi 41.595 orang. Verifikasi data juga sedang dilakukan di tingkat desa untuk memastikan data peserta yang pindah, meninggal, atau tidak teridentifikasi dengan baik.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Beri Masukan Strategis untuk Penyusunan Jakstrada Air Minum Kalteng

Terkait dengan pelayanan BPJS, disampaikan juga bahwa untuk kasus kecelakaan tunggal, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk kasus kecelakaan ganda (tabrakan), biaya pengobatan sebesar 20 juta akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara sisanya akan ditanggung oleh BPJS. Untuk kasus kecelakaan, peserta diharuskan melampirkan laporan polisi.

Sebagai tambahan informasi, Asisten 1 Setda Bartim menjelaskan warga Barito Timur dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165, dengan petunjuk yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu, bagi anak yang baru lahir, segera daftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Dukcatpil dengan syarat melampirkan surat keterangan lahir dan kartu keluarga orang tua.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Lemo

Melalui kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengimbau kepada warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pendaftaran dengan syarat membawa fotokopi KTP dan KK, yang dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Timur. Selain itu, diharapkan setiap desa selalu meng-update data warganya dan melaporkannya secara berkala ke Dukcatpil Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Barito Timur dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal melalui program BPJS Kesehatan, serta memastikan data peserta selalu terupdate dan akurat.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru