TEWENEWS, Muara Teweh — Komitmen peradilan dalam mengungkap kebenaran materiil kembali ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (12/12) terkait perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.
“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi Rilis PN Muara Teweh.
Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur, dengan didampingi Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, dan Khoirun Naja. Sementara itu, Panitera Pengganti Kian Teguh turut mendampingi jalannya pemeriksaan. Rombongan Majelis Hakim berangkat menuju lokasi perkara sejak pukul 07.30 WIB, setelah sidang dibuka dan dilakukan skors persidangan.
Perjalanan menuju lokasi bukan tanpa tantangan. Waktu tempuh mencapai kurang lebih 7 jam dengan rute yang melintasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sepanjang perjalanan, rombongan harus melewati lebatnya hutan Kalimantan serta jalan tanah yang licin akibat hujan, bahkan di beberapa titik kendaraan sempat terperosok. Kondisi tersebut mencerminkan medan faktual yang juga relevan dalam perkara lingkungan hidup yang tengah diperiksa.
Setibanya di lokasi, Majelis Hakim mencabut skors persidangan dan kembali membuka sidang pemeriksaan setempat pada pukul 15.35 WIB. Di areal perkara, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek dan keadaan lingkungan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan mengamati kondisi lapangan serta mencocokkannya dengan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap dalam persidangan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, sidang dinyatakan ditutup pada pukul 16.30 WIB.
Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya peradilan dalam menjaga integritas proses pembuktian serta memastikan bahwa putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat dan berkeadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan lingkungan hidup.
Polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan masyarakat masih terjadi. Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman saat dihubungi media Selasa (16/12) mengatakan, pemerintah pusat harus turun tangan agar polemik tersebut tak berlarut-larut.
“Banyak terjadi di beberapa provinsi, di Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan,”tegasnya.
Kawasan hutan, lanjut dia, adalah milik negara. Sehingga tidak ada yang bisa memanfaatkan tanpa mengantongi izin dari negara. Termasuk jika ada masyarakat yang melakukan klaim memiliki legalitas atas wilayah hutan. Ferdy menilai, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.
Kecuali, jika klaim tersebut berada di APL atau Area Penggunaan Lain.
APL merupakan wilayah di luar kawasan hutan negara yang ditetapkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Seperti pertanian, permukiman, industri, hingga infrastruktur. Ini adalah zonasi tata ruang di Indonesia di mana kegiatan non-kehutanan bisa dilakukan, berbeda dengan Kawasan Hutan yang fungsinya untuk konservasi dan produksi hasil hutan.
“Jadi pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk memanfaatkan, seperti melakukan kegiatan pertambangan. Sehingga masyarakat tak bisa asal klaim, karena status kawasan hutan adalah milik negara,”paparnya.
Sejumlah polemik yang muncul terkait IPPKH terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Dairi (Sumatera Utara) dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Presiden Prabowo harus tegas. Menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) M. Toha menegaskan, wilayah hutan adalah mutlak milik negara. Saat disodorkan contoh terkait polemik lahan di Kabupaten Barito Utara, Toha mengatakan, jika lahan ada di kawasan hutan maka status lahan milik negara.
“ Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat, atau tanah ulayat, kalo berada di kawasan hutan maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” tambahnya.
Investor atau perusahaan pertambangan diperkenankan memberilan tali asih, bukan ganti rugi karena status lahan adalah milik negara. Sesuai perundang-undangan, kawasan hutan tidak bisa dimiliki perorangan.
“Di kawasan hutan yang ada IPPKH nya, jika ada memiliki sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana, karena secara hukum di dalam kawasan hutan tidal boleh dikeluarkan sertifikat,” tutupnya. (AP/Red)









