PEWARTA GUGAT: RDP PETI DIKAPLING, SEKRETARIAT DPRD BARUT DITUDING ANARKI ADMINISTRASI

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarna) resmi melayangkan protes keras. Sebagai pemrakarsa sah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Payung Hukum PETI, 18 Juni 2026, Pewarta justru dicuekkan DPRD Barut. Sementara undangan RDP beredar luas ke pihak yang tidak memiliki legalitas memperjuangkan nasib ratusan penambang rakyat Barut.

Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barut, menahan geram saat dikonfirmasi. Ia menyebut RDP ini lahir dari jeritan warga penambang pasir, batu, dan emas yang hidupnya terancam kriminalisasi.

“Kami prihatin penertiban oleh aparat penegak hukum, alat disita, padahal mereka cuma cari makan buat anak istri. Pewarta turun gunung, inisiasi RDP. Tujuannya satu: desak Pemda terbitkan payung hukum biar warga aman, nggak hidup dalam ketakutan,” tegas Agustian, Sabtu (14/6/2026).

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara Soroti Defisit Besar RAPBD 2027 dan Ketergantungan pada SiLPA

Sementara itu, Bung Harianja, Sekretaris Pewarta yang dikenal kritis, melontarkan kritik telak ke Sekretariat DPRD Barut. Ia menyebut ulah Sekwan sebagai “anarki administrasi”.

“Saya kecewa dan keberatan! Pewarta pemohon RDP, Pewarta yang kumpulkan data warga, Pewarta yang siap bawa 50 perwakilan penambang asli Barut. Logikanya: kami yang diundang, kami yang tentukan siapa masuk. Fakta di lapangan? Undangan RDP malah mendarat ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perjuangan WPR. Aneh? Ini bukan aneh, ini skandal administrasi!” seru Harianja.

“Pewarta akan kirim list 50 peserta ke Sekwan. Tugas Sekwan cukup undang OPD terkait sesuai materi RDP. Titik. Jangan acak-acak kewenangan kami. Kalau Sekwan ngeyel nggak evaluasi undangan, Pewarta tidak bisa jamin RDP 18 Juni berjalan kondusif. Catat itu!” ancam Harianja.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Inovasi di Barut, Taufik Nugraha Dukung Kaji Tiru Pelayanan Publik ke Kotim

Pesan Terakhir ke DPRD: Jangan Main Api dengan 1000 TTD

RDP ini bukan seminar. Ini RDP nyawa orang banyak. Pasal 25 PP 96/2021 jelas: warga berhak didengar. Kalau hak itu dibajak, maka DPRD Barut harus siap hadapi gelombang protes ratusan penambang rakyat Barut.

“Payung hukum wajib terbit. Kalau pintunya ditutup, kami dobrak dengan konstitusi,” tutup Harianja. (Roni Batur)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru