Polemik Dugaan Proyek Fiktif di  Pangkan, Begini Penjelasan Para Pihak

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR — Polemik dugaan proyek fiktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terus menjadi sorotan publik. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Perkim Bartim, Yumail J. Paladuk, mengakui pekerjaan yang dipersoalkan tersebut dilaksanakan atas kebijakannya.

Polemik bermula dari perbedaan keterangan antara warga Desa Pangkan dengan pihak Dinas PUPR Perkim terkait dua kegiatan Bidang Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025, yakni proyek peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu. Masing-masing kegiatan tercatat bernilai Rp200 juta atau total mencapai Rp400 juta.

Investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media menemukan adanya perbedaan mencolok antara klaim pihak Dinas PUPR dengan keterangan warga, aparat desa hingga pihak yang sebelumnya terlibat dalam proyek di wilayah tersebut.

Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi secara terpisah, di antaranya Ketua BPD Desa Pangkan, Eridanus, warga bernama Tulis dan Eriyanto, serta beberapa warga lainnya, menyampaikan pernyataan senada bahwa mereka tidak mengetahui adanya proyek fisik baru tahun 2025 sebagaimana diklaim pihak Dinas PUPR Perkim.

“Tidak ada proyek PU tahun 2025 masuk di wilayah Desa Pangkan,” ujar salah satu warga saat dimintai keterangan.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan dua proyek yang tercatat dalam dokumen kegiatan Bidang SDA tersebut.

Ketua RT Desa Pangkan, Septemberman Su’Ung, yang mengaku pernah menjadi pegawai Bidang SDA Dinas PUPR Bartim, menyebut klaim proyek tahun 2025 patut dipertanyakan. Menurutnya, pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan hanyalah proyek irigasi tahun 2024 milik CV Citra Nusantara dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Yang ada itu proyek irigasi tahun 2024, bukan proyek baru tahun 2025,” tegas Septemberman saat ditemui di Desa Pangkan, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, proyek irigasi tersebut berada di tiga titik, yakni Bantayum, Rapak Basau, dan Badampu. Dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan akibat faktor alam sehingga pekerjaan diperpanjang hingga Januari 2025.

Menurutnya, aktivitas mobilisasi material proyek itulah yang menyebabkan jalan masyarakat dan jalan usaha tani mengalami kerusakan cukup parah.

“Karena jalan rusak, warga bersama saya selaku Ketua RT, Ketua BPD Eridanus dan masyarakat sempat menghentikan aktivitas proyek dengan memasang portal,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Bartim Sampaikan Rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah 2025

Situasi tersebut kemudian mendorong pihak kontraktor melakukan mediasi. Septemberman mengaku membuat surat pernyataan bersama Direktur CV Citra Nusantara, Irawan Jafar, yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.

Dalam surat tersebut, kata dia, seluruh kerusakan jalan akibat aktivitas proyek menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

“Segala kerusakan jalan di Bantayum, Rapak Basau dan Badampu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” ujarnya.

Atas dasar itu, Septemberman mempertanyakan klaim adanya proyek baru tahun 2025 sebagaimana disebut pihak Dinas PUPR.

“Saya katakan dengan penuh tanggung jawab, kalau pihak PU mengklaim ada proyek tahun 2025, itu perlu dipertanyakan. Untuk membuktikan proyek itu ada atau tidak, sebaiknya Kepala Dinas PU turun langsung ke lapangan dan tunjukkan di mana lokasi proyek 2025 itu,” tantangnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar kontradiksi dalam polemik proyek SDA di Desa Pangkan. Di satu sisi, pihak dinas menyatakan proyek telah dilaksanakan. Namun di sisi lain, warga, aparat desa hingga tokoh lokal mengaku tidak pernah melihat adanya pekerjaan fisik baru pada tahun anggaran 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J. Paladuk, membantah keras adanya proyek fiktif. Ia menegaskan kedua pekerjaan itu benar-benar ada dan telah dilaksanakan di lapangan.

“Pekerjaan itu kami pastikan ada, kontraknya ada, foto visual mulai foto nol persen sampai 100 persen itu semua ada berita acaranya. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur dan tidak ada masalah baik dari sisi administrasi maupun penganggarannya,” ujar Yumail saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

Yumail menjelaskan adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat karena proyek tersebut dianggap bagian dari pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi yang berlangsung bersamaan.

Menurutnya, proyek DAK hanya diperuntukkan bagi pembangunan saluran irigasi. Namun karena kondisi jalan rusak parah dan menjadi satu-satunya akses pertanian warga menuju sawah, pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan penanganan jalan agar pekerjaan irigasi dapat berjalan.

“Karena itu satu-satunya jalan pertanian ke sawah, sehingga kami melakukan rapat koordinasi dengan bidang untuk segera melakukan pekerjaan itu, lalu pekerjaan dilaksanakan sehingga pekerjaan saluran juga bisa berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  PGRI Barito Timur Kukuhkan Bunda Guru dan Gelar Konkerkab Perdana Masa Bakti 2025–2030

Yumail juga mengakui pekerjaan jalan di dua lokasi tersebut dilakukan atas kebijakannya dengan nilai masing-masing Rp200 juta, meski ia menyebut secara administrasi langkah tersebut tidak sepenuhnya dibenarkan.

“Pekerjaan itu dikerjakan di awal Januari 2025, karena bangunan irigasi dilakukan perpanjangan waktu akibat kontrak habis tetapi pekerjaan belum selesai. Rekanan bisa bekerja setelah jalan diperbaiki atau dibangun,” katanya.

Polemik proyek tersebut kini turut ditangani aparat penegak hukum setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Barito Timur. Menanggapi hal itu, Yumail menyebut pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi.

Senada dengan Kadis PUPR, Kepala Bidang SDA, Afrisal, saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang, Rabu (27/5/2026), mengakui pekerjaan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.

“Karena Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh, baik secara fisik, keuangan maupun administrasi,” ujarnya.

Afrisal menyebut dirinya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjalankan tugas berdasarkan arahan pimpinan.

“Saya selaku PPTK melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dimana perintah itu disertai dengan jaminan dari Kepala Dinas bahwa beliau bertanggung jawab penuh atas perintah dan kebijakannya terkait pelaksanaan paket pekerjaan jalan yang ada di Badampu dan Bantayum tersebut,” kata Afrisal.

Di sisi lain, kebijakan yang diambil Kadis PUPR Bartim memunculkan pertanyaan publik terkait aspek tata kelola pemerintahan dan kepatuhan administrasi pengadaan proyek pemerintah.

Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat dikaji berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, dugaan pelanggaran maupun potensi tindak pidana tetap harus melalui proses pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.

Jika dugaan proyek fiktif ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi menyeret persoalan serius terkait penggunaan anggaran negara. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memastikan apakah proyek senilai Rp400 juta itu benar-benar ada secara fisik atau hanya tercatat dalam dokumen administrasi.

(Ahmad Fahrizali/Tim)

Berita Terkait

Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao
PGRI Barito Timur Kukuhkan Bunda Guru dan Gelar Konkerkab Perdana Masa Bakti 2025–2030
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
74 Guru di Barito Timur Ikuti Bimbingan Pra Seleksi Calon Kepala Sekolah
156 RTLH di Barito Timur Lolos Verifikasi, Diusulkan Terima Bantuan Bedah Rumah BSPS 2026
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pemkab Barito Timur Terima Penyerahan Aset Tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi Wao

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:51 WIB

PGRI Barito Timur Kukuhkan Bunda Guru dan Gelar Konkerkab Perdana Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:11 WIB

Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polres Bartim Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Provinsi, 54,43 Gram Disita

Berita Terbaru