Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEWENEWS, Muara Teweh, 23 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HD (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara terlebih dahulu mengamankan terlapor yang berada di dalam rumah. Petugas kemudian menghadirkan saksi umum dan menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya sebelum melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa 17 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,04 gram.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 tas selempang warna hitam, 2 dompet, 2 timbangan digital, 1 kotak warna biru, 1 korek api, 1 sendok takar plastik warna hijau, 2 sendok takar plastik warna hitam, serta plastik klip kosong yang bertuliskan angka-angka.

Barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar, di antaranya tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru yang berada di rak dinding kamar. Petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Barito Utarauntuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed/tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Berita ini 1,037 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Berita Terbaru