Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, polres Bartim,polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abah Elen (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Saat itu, korban menyerahkan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC kepada pelaku dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.

Baca Juga :  Kemenag Barito Timur Terbitkan Edaran Penetapan Zakat 1447 H/2026 M untuk Tamiang Layang dan Sekitarnya

*”Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,”* terang IPTU Suprayitno.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Panen Kebun PKK, Hj Maya Savitri Shalahuddin Ajak Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Keluarga

*”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”* tambah IPTU Suprayitno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Dusun Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Ahamad Fahrizali)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB