Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, polres Bartim,polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abah Elen (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Saat itu, korban menyerahkan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC kepada pelaku dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.

Baca Juga :  Tinjau Progres Infrastruktur RSUD Muara Teweh, Bupati Shalahuddin Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

*”Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,”* terang IPTU Suprayitno.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Disdik Barito Utara Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada 44 Guru Peserta UKKJ

*”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”* tambah IPTU Suprayitno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Dusun Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Ahamad Fahrizali)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Lantik 31 Anggota PAW BPD 
Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea
Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau
HEBOH! MANAGER PLN MUARA TEWEH BUAT SURAT PERNYATAAN: “LISTRIK BARITO UTARA DIJAMIN STABIL dan MENYALA”
Siswi SMPN 1 Muara Teweh Wakili Kalteng di FLS3N Tingkat Nasional
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau

Berita Terbaru