Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, polres Bartim,polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abah Elen (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Saat itu, korban menyerahkan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC kepada pelaku dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.

Baca Juga :  Kapolres Barito Timur Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Halaman Kantor Bupati

*”Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,”* terang IPTU Suprayitno.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab dan Kejari Barito Utara Teken Kesepakatan Bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

*”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”* tambah IPTU Suprayitno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Dusun Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Ahamad Fahrizali)

Berita Terkait

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses
Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama
Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama
Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026
Pelatihan Operator Dump Truk dan Mengemudi Roda 4 di Dinas Nakertrankop UKM Barut Diikuti 33 Peserta
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Bupati Barito Timur Lepas Kafilah MTQH ke-33 Menuju Muara Teweh
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:09 WIB

Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini Apresiasi Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 19:03 WIB

Bukan Rotasi, Pelantikan Hanya Mengisi Empat Jabatan Kosong, Tiga Posisi Masih Berproses

Jumat, 14 November 2025 - 18:00 WIB

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 November 2025 - 17:42 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Dinas KPP Barut Senam dan Mancing Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 17:33 WIB

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Lantik Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:00 WIB

BARITO UTARA

Bupati Pastikan Gedung Baru Dinas KPP Barito Utara Selesai 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:33 WIB