Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, polres Bartim,polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Abah Elen (56), yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Balonius alias Abah Oke (60), seorang karyawan swasta yang merasa dirugikan dalam perjanjian kerja sama dengan pelaku.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2024 di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur. Saat itu, korban menyerahkan mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi DA 8062 HC kepada pelaku dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha angkutan pasir zircon sebesar Rp10 juta hingga Rp13 juta per bulan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS

*”Namun, setelah mobil dibawa oleh pelaku, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, pelaku sempat meminta uang tambahan Rp5 juta untuk perbaikan kendaraan. Setelah itu, pelaku sulit dihubungi dan diduga telah menggelapkan kendaraan tersebut,”* terang IPTU Suprayitno.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp35 juta kepada korban jika ingin mendapatkan kembali mobilnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/III/2025, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Disnakertranskop UKM Barut Sosialisasikan PP 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi

*”Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”* tambah IPTU Suprayitno.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan aset bernilai tinggi seperti kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Dusun Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Ahamad Fahrizali)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persatuan Hadapi Tantangan Global
Disdik Barito Utara Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada 44 Guru Peserta UKKJ
Hj Maya Savitri Shalahuddin: Pendidikan Karakter dan Budaya Membaca Harus Ditanamkan Sejak Dini
ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Peserta Didik TK Permata Bunda Mampuak II Terima Bantuan SIP PINTAR dari Bupati Shalahuddin
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:02 WIB

Kaban Kesbangpol Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persatuan Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:58 WIB

Disdik Barito Utara Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada 44 Guru Peserta UKKJ

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:47 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin: Pendidikan Karakter dan Budaya Membaca Harus Ditanamkan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Berita Terbaru