TEWENEWS, Barito Timur – Belassn tahun berinvestasi diwilayah Kabupaten Barito Timut, sejak dikeluarkannya izin balik nama oleh Bupati Barito Timur,nomor 366 tahun 2011 izin balik kepaka PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perkebunan karet dengan luas 5366,12 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Awang,Patangkep Tutui dan Dusun Timur. Diketahui lahan tersebut saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT .Ketapang Subut Lestari (KSL) CAA Gruop.
Dikutip dari medianasionalpotret.com, Berdasarkan hasil investigasi lapangan,perusahaan PT KSL hingga saat ini tidak ada memberikan plasma 20 persen dari luasan HGU yang menjadi kewajiban perusahaan.
Menanggapi hal trrsebut,Bupati Barito Timur yang baru yerpilih di periode 2025-2030 , M. Yamin, dengan tegas mengingatkan perusahaan perkebunan PT .Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Gruop di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.Hal itu diucapkan M.Yamin Senin ,(19 /5/2025 ) saat di konfirmasi para awak media melalui sambungan telpon whassapp.
Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kala Lawah kembali menegaskan,dalam waktu dekat, pemerintah Kabupaten Barito Timur akan melakukan evaluasi terhadap semua perizinan perkebunan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban plasma 20 persen. Gubernur Kalimantan Tengah, H.Agustiar Sabran, juga telah menegaskan pentingnya perusahaan besar sawit membangun kemitraan inti plasma untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar .
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen dapat menghadapi sanksi, termasuk evaluasi perizinan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan perkebunan di Barito Timur dapat lebih patuh terhadap peraturan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, dikutif dari berita media canter Riau, pada 24 April 2025,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,menyampaikan ultimatum dan menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.
Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.
“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron.
Lebih lanjut,Nusron juga menegaskan,kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.
Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” tegas Nusron.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya.(Ahmad Fahrizali).









