Restorative Justice, Pemain Narkoba Barito Timur ini cuma Direhab

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dikutip dari rilis Mitra Humas Polres Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Utomo,S.H., M.M. mengatakan, pelaksanaan asesmen Terpadu tersebut diadakan pada Rabu 14 Mei 2025 di Aula BNNP Kalimantan Tengah.

Menurut Iptu Budi, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (Polri, BNNP dan Kejaksaan) menyimpulkan bahwa DR adalah pecandu narkotika jenis sabu dan SA adalah penyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional.

“Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika,” kata Iptu Budi , Kamis (15/5/2025).

Kasat menyebut, berdasarkan hasil assesmen itu, selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng, menggelar perkara khusus di ruang gelar Satresnarkoba Polres Barito Timur.

Dari hasil gelar perkara, menurutnya, tim memutuskan bahwa terduga DR (27) akan dimasukkan ke dalam Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Kaltim dan SA (20) akan dimasukkan di IPWL RSUD Tamiang Layang, agar hidup bebas tanpa narkoba.

Baca Juga :  Tim Gabungan Lanjutkan Pemadaman Karhutla di Paring Lahung

Keputusan ini juga sesuai merujuk pada Lampiran Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana penanganan terhadap tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun pemeriksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.

“Kegiatan restoratif justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika
Sebelumnya, DR dan SA ditangkap polisi pada tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul .21.00 WIB di depan kantor Polsek Benua Lima kel.Taniran Kec.Benua Lima Kab.Barito Timur.

Baca Juga :  Gerak Cepat Atasi Gangguan Distribusi Air Bersih, Pemkab Barito Utara Kerahkan Damkar, BPBD dan Satpol PP

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan dua buah HP dan Satu Unit Mobil Jenis Toyota Veloz dan Tidak ditemukan Narkotika golongan I dan selanjutnya DR dan SA dilakukan Tes Urine mengunakan One Step Test Device dan Rapit Diagnostic Test Kedua Reaktif Methamphetamine dan Reaktif Amphetamine.

Atas kejadian tersebut, DR dan SA beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah merujuk pada lampiran 1 Perkaba Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana tentang penanganan terhadap Tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun periksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan,serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan reaktif” jelas Kasat Narkoba Polres Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
ASAP KARHUTLA PEKAT! JARAK PANDANG HANYA 50-100 METER, AKTIVITAS WARGA MUARA TEWEH TERGANGGU
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru