Restorative Justice, Pemain Narkoba Barito Timur ini cuma Direhab

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dikutip dari rilis Mitra Humas Polres Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Utomo,S.H., M.M. mengatakan, pelaksanaan asesmen Terpadu tersebut diadakan pada Rabu 14 Mei 2025 di Aula BNNP Kalimantan Tengah.

Menurut Iptu Budi, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (Polri, BNNP dan Kejaksaan) menyimpulkan bahwa DR adalah pecandu narkotika jenis sabu dan SA adalah penyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional.

“Penggunaan narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika,” kata Iptu Budi , Kamis (15/5/2025).

Kasat menyebut, berdasarkan hasil assesmen itu, selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalteng, menggelar perkara khusus di ruang gelar Satresnarkoba Polres Barito Timur.

Dari hasil gelar perkara, menurutnya, tim memutuskan bahwa terduga DR (27) akan dimasukkan ke dalam Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Kaltim dan SA (20) akan dimasukkan di IPWL RSUD Tamiang Layang, agar hidup bebas tanpa narkoba.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Keputusan ini juga sesuai merujuk pada Lampiran Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana penanganan terhadap tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun pemeriksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

Sehingga dalam kasus tersebut, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pendampingan bersama dengan keluarga terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar di rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.

“Kegiatan restoratif justice ini kami harapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.

Kronologi Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika
Sebelumnya, DR dan SA ditangkap polisi pada tanggal 09 Mei 2025, sekira pukul .21.00 WIB di depan kantor Polsek Benua Lima kel.Taniran Kec.Benua Lima Kab.Barito Timur.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin: Pendidikan Karakter dan Budaya Membaca Harus Ditanamkan Sejak Dini

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan dua buah HP dan Satu Unit Mobil Jenis Toyota Veloz dan Tidak ditemukan Narkotika golongan I dan selanjutnya DR dan SA dilakukan Tes Urine mengunakan One Step Test Device dan Rapit Diagnostic Test Kedua Reaktif Methamphetamine dan Reaktif Amphetamine.

Atas kejadian tersebut, DR dan SA beserta sejumlah barang bukti lainnya diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah merujuk pada lampiran 1 Perkaba Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana tentang penanganan terhadap Tersangka yang tertangkap tidak didapatkan barang bukti narkotika namun periksaan urine positif dan setelah dilakukan penyelidikan tidak terlibat jaringan,serta tidak didapatkan tersangka lain dengan barang bukti narkotika.

“Dari hasil tes urine terhadap terduga penyalahgunaan narkotika yang kini hendak direhabilitasi tersebut, juga dinyatakan reaktif” jelas Kasat Narkoba Polres Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Lantik 31 Anggota PAW BPD 
Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea
Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau
HEBOH! MANAGER PLN MUARA TEWEH BUAT SURAT PERNYATAAN: “LISTRIK BARITO UTARA DIJAMIN STABIL dan MENYALA”
Siswi SMPN 1 Muara Teweh Wakili Kalteng di FLS3N Tingkat Nasional
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:54 WIB

DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:06 WIB

Didominasi Kelapa Sawit, 65 Poktan di Barito Utara Usulkan Bantuan Bibit Perkebunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin Beri Semangat dan Motivasi Guru PAUD di Desa Muara Mea

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Bupati Shalahuddin: Bantuan Bibit dan Saprodi Perkuat Produktivitas Perkebunan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Bahas Optimalisasi Distribusi Air Bersih di Musim Kemarau

Berita Terbaru