Satresnarkoba Polres Bartim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEW, Barito Timur, Satresnarkoba Polres Barito Timur – Polda Kalteng , kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Minggu, 16 Februari 2025

Kronologi Pengungkapan, Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung). Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku, inisial M.S. alias A. Setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil dan Pelaku bernama inisial M. A alias A (36 tahun). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram. Saat diinterogasi, TSK M.A, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari M.S. alias A (53 tahun), yang diketahui sebagai bandar.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Siapkan Pembenahan Tiara Batara, Infrastruktur dan Layanan Publik

Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah M.S. alias A , di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil menangkap tersangka kedua dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel

Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara
Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi
Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas
Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur
Dorong Semangat Belajar, Bupati Shalahuddin Serahkan Bantuan SIPintar di Teweh Timur
Melalui Standar Pelayanan dan Kanal Pengaduan, Disdik Barito Utara Perkuat Transparansi Pelayanan Publik
Safari Jumat Bupati Barito Utara di Teweh Timur Dirangkai Kegiatan Pasar Murah
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:44 WIB

Bantuan Pangan Karhutla dari Pemprov Kalteng Diapresiasi Bupati Barito Utara

Senin, 21 September 2026 - 14:49 WIB

Wagub Edy Pratowo: Hadapi Kemarau dan Karhutla, Pemprov Kalteng dan Pemkab Harus Bersinergi

Senin, 21 September 2026 - 10:37 WIB

Bupati Shalahuddin Instruksikan Dinas PUPR Barut Siagakan Alat Berat di Teweh Selatan,  Antisipasi Karhutla Meluas

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Disdagrin Barito Utara Gelar Pasar Penyeimbang LPG 3 Kg Harga Sesuai HET di Teweh Timur

Berita Terbaru