Satresnarkoba Polres Bartim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEW, Barito Timur, Satresnarkoba Polres Barito Timur – Polda Kalteng , kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Minggu, 16 Februari 2025

Kronologi Pengungkapan, Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (pembelian terselubung). Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku, inisial M.S. alias A. Setelah disepakati lokasi transaksi di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil dan Pelaku bernama inisial M. A alias A (36 tahun). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram. Saat diinterogasi, TSK M.A, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari M.S. alias A (53 tahun), yang diketahui sebagai bandar.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh

Berdasarkan pengakuan tersangka pertama, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah M.S. alias A , di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil menangkap tersangka kedua dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel

Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Muscab VI HIPMI Bartim Tetapkan Jerry Adriadi sebagai Ketua Umum Periode 2026-2029

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Berita ini 524 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:22 WIB

Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat

Berita Terbaru