Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim, ini Hasilnya

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson dan Royekto, yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan terkait tali asih, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Khidmat

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kedua pihak sepakat bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah di Desa Tangkan yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, warga yang bersengketa menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meski masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.

Baca Juga :  Hari Ini KPU Barito Utara Mulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Tindak Lanjut Putusan MK

Asisten I menambahkan, perbedaan klaim tersebut membuat jalannya mediasi menemui jalan buntu.

“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, kepastian penyelesaian kasus ini akan ditentukan oleh proses hukum yang ditempuh para pihak untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan yang diperebutkan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Ketua DPRD Barut: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Teguhkan Persatuan Bangsa
Bayanto: Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila
Momen Hari Kesaktian Pancasila, Anggota DPRD Barito Timur Reni Sugiarti Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila
Evaluasi Pilkada 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih 2025, KPU Barito Utara Gelar Rakor
Sekda Barito Utara Pimpin Upacara  Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025
DPRD Barito Timur Kunker ke Disbudparpora Palangka Raya, ini Tujuannya
Awasi Keamanan dan Mutu Pangan, Tim GEMPUR Pemkab Barut Sambangi Pasar Pendopo Muara Teweh
PT MUTU Diduga Serobot Lahan Warga, Tim Terpadu PKS Bartim Lakukan Mediasi
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Ketua DPRD Barut: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Teguhkan Persatuan Bangsa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Bayanto: Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Momen Hari Kesaktian Pancasila, Anggota DPRD Barito Timur Reni Sugiarti Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Evaluasi Pilkada 2024 dan Pemutakhiran Data Pemilih 2025, KPU Barito Utara Gelar Rakor

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Sekda Barito Utara Pimpin Upacara  Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Bayanto: Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 14:53 WIB