Sengketa Lahan PT KSL dan Warga Tangkan di Mediasi Tim Terpadu PKS Bartim, ini Hasilnya

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Upaya mediasi sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan tiga warga, masing-masing Hengky, Anderson dan Royekto, yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan terkait tali asih, Selasa, 30 September 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur itu dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu. Hadir pula Kepala Badan Kesbangpol, Kasatintelkam Polres Barito Timur, Kasi Intel Kejari Barito Timur, perwakilan Kodim 1012 Buntok, Camat Awang, Kepala Desa Tangkan, serta sejumlah undangan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Resmi Buka Bazaar dan Pentas Seni Adaro Spectapreneur 2025

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kedua pihak sepakat bahwa objek sengketa adalah sebidang tanah di Desa Tangkan yang kini dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT KSL. Namun, proses dialog tidak menghasilkan titik temu.

“Pihak PT KSL menyampaikan bahwa penyelesaian klaim lahan tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan sebelumnya, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), melalui pemberian tali asih kepada masyarakat Desa Tangkan. Sementara itu, warga yang bersengketa menyatakan tidak pernah menerima pembayaran karena mereka bukan warga Desa Tangkan, meski masih merupakan keturunan Bonrok cs,” jelas Ari Panan P Lelu usai pertemuan.

Baca Juga :  Disnakertrans Barito Timur Gelar Berbagai Pelatihan, Target Seribu Tenaga Kerja Terlatih

Asisten I menambahkan, perbedaan klaim tersebut membuat jalannya mediasi menemui jalan buntu.

“Kami sudah memfasilitasi ruang dialog antara kedua pihak, namun karena tidak ada titik temu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Dengan demikian, kepastian penyelesaian kasus ini akan ditentukan oleh proses hukum yang ditempuh para pihak untuk menentukan keabsahan kepemilikan lahan yang diperebutkan. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Tekankan Integritas, Gubernur Agustiar Sabran Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII Kalteng 2025
H Shalahuddin Tegaskan Kesiapan Kabupaten Barito Utara Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIII Tingkat Kalteng
Wakili Gubernur, Bupati H Shalahuddin Lepas Pawai Ta aruf MTQH XXXIII Tingkat Kalteng di Bundaran Buah Muara Teweh
Mira A. Nada Felix Sonadie Terpilih Jadi Ketua GOW Masa Bakti 2025-2030, Ketua IPEMI Hj.Nety Herawati : Selamat dan Sukses
Suasana Penuh Keakraban Warnai Malam Taaruf Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh
Gabungan Organisasi Wanita Barito Utara Laksanakan Musda 2025, Dorong Penguatan Peran Perempuan
Anggota DPRD Barito Timur Tinjau Proyek Drainase Pasar Ampah, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
Apresiasi Peran Bunda PAUD, Rujana Anggraini: Penguatan Layanan PAUD adalah Investasi Masa Depan
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:16 WIB

Tekankan Integritas, Gubernur Agustiar Sabran Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII Kalteng 2025

Minggu, 16 November 2025 - 12:45 WIB

H Shalahuddin Tegaskan Kesiapan Kabupaten Barito Utara Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIII Tingkat Kalteng

Minggu, 16 November 2025 - 10:28 WIB

Wakili Gubernur, Bupati H Shalahuddin Lepas Pawai Ta aruf MTQH XXXIII Tingkat Kalteng di Bundaran Buah Muara Teweh

Minggu, 16 November 2025 - 08:14 WIB

Mira A. Nada Felix Sonadie Terpilih Jadi Ketua GOW Masa Bakti 2025-2030, Ketua IPEMI Hj.Nety Herawati : Selamat dan Sukses

Minggu, 16 November 2025 - 06:34 WIB

Suasana Penuh Keakraban Warnai Malam Taaruf Kafilah MTQH XXXIII Kalteng di Muara Teweh

Berita Terbaru