Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar pelatihan Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak di wilayah setempat, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Rahmat K. Tambunan.
Pelatihan PATBM bertujuan membentuk jejaring atau kelompok masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Dalam sambutannya, Bupati Heriyus melalui Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang kini semakin marak terjadi di masyarakat.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Murung Raya sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Namun angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Fenomena ini layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan. Sebagian besar kasus belum terungkap,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kekerasan dengan upaya mendisiplinkan atau mendidik anak, sehingga tindakan kekerasan sering tidak disadari.
Rahmat juga menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah memiliki kewajiban mendukung upaya perlindungan serta kesejahteraan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita ingin menggerakkan masyarakat agar lebih berperan aktif dalam perlindungan anak,” pungkasnya.









