Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,84 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026 di Muara Teweh sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polri memberantas narkoba.

Barang bukti tersebut berasal dari 4 perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui rilis resmi menyampaikan, dari 4 perkara itu diamankan 5 orang tersangka. Rinciannya:

1. AM alias A, Ditangkap 25 Februari 2026 di Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah. BB: 20 bungkus sabu berat 100,09 gram.
2. RP alias R – Ditangkap 27 April 2026 di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 3 bungkus sabu berat 15,32 gram.
3. AF, Ditangkap 10 Mei 2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. BB: 5 bungkus sabu berat 200 gram.
4. MRH dan ANA, Ditangkap 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 4 bungkus sabu berat 17,18 gram.

Baca Juga :  Buka Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2026, Asisten II Sampaikan Pesan Bupati,  Dorong Prestasi dan Sportivitas

“Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp499.830.000. Dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.

Selain 4 perkara yang dimusnahkan hari ini, sepanjang Januari-Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barito Utara total telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka laki-laki. BB lain yang disita berupa sabu 384,31 gram dan ekstasi 1 butir.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA RAIH PENGHARGAAN BERGENGSI DARI GUBERNUR KALTENG

Para pelaku menggunakan sistem pemesanan via telepon seluler dan lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat Barito Utara aktif melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan BB ini disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan awak media.(Tim)

Berita Terkait

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru