Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,84 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026 di Muara Teweh sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polri memberantas narkoba.

Barang bukti tersebut berasal dari 4 perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui rilis resmi menyampaikan, dari 4 perkara itu diamankan 5 orang tersangka. Rinciannya:

1. AM alias A, Ditangkap 25 Februari 2026 di Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah. BB: 20 bungkus sabu berat 100,09 gram.
2. RP alias R – Ditangkap 27 April 2026 di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 3 bungkus sabu berat 15,32 gram.
3. AF, Ditangkap 10 Mei 2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. BB: 5 bungkus sabu berat 200 gram.
4. MRH dan ANA, Ditangkap 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 4 bungkus sabu berat 17,18 gram.

Baca Juga :  MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu

“Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp499.830.000. Dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.

Selain 4 perkara yang dimusnahkan hari ini, sepanjang Januari-Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barito Utara total telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka laki-laki. BB lain yang disita berupa sabu 384,31 gram dan ekstasi 1 butir.

Baca Juga :  USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Para pelaku menggunakan sistem pemesanan via telepon seluler dan lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat Barito Utara aktif melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan BB ini disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan awak media.(Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru