TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop-UKM) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar Kamis (12/12/2024).
Kepala Disnakertranskop-UKM Barito Utara, M. Mastur, mengungkapkan bahwa UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.900.362,43, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk UMSK, angka yang disepakati berbeda sesuai sektor strategis.
“UMSK untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya perkebunan kelapa sawit, ditetapkan sebesar Rp3.902.312,61. Adapun untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.903.092,68,” ujar M. Mastur.
Penetapan ini, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel lainnya sebagai dasar perhitungan.
“Penyesuaian ini merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Pengupahan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor strategis seperti perkebunan dan pertambangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Barito Utara telah mengeluarkan Surat Rekomendasi terkait hasil rapat ini untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Penetapan resmi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Diharapkan dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK ini, kesejahteraan pekerja meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup M. Mastur.
(AP/Tim)









