USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penetapan ini menyusul 5 Komisioner KPU Kotim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka baru tersebut langsung ditahan penyidik Kejati Kalteng pada Senin, 31 Agustus 2026.

KPA DAN PPK JADI TERSANGKA
Berdasarkan Siaran Pers Kejati Kalteng Nomor: PR-34/0.2.3/Kph/08/2026, kedua tersangka adalah:

1. F selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA.
Tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menguji kebenaran bukti pengeluaran, tidak memverifikasi penggunaan dana hibah Pilbup Kotim 2024, merevisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, serta menerima cashback dari pihak ketiga terkait pengadaan barang dan jasa.
2. MHM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK KPU Kotim Tahun 2023-2025.
Tersangka MHM diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ia tidak menetapkan spesifikasi teknis, HPS, dan melakukan E-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

DUGAAN KERUGIAN RP10 MILIAR
Perkara ini terkait dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Rinciannya Rp16 miliar di tahun 2023 dan Rp24 miliar di tahun 2024.

Saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih menghitung kerugian negara. Namun perkiraan sementara kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Kerugian itu berasal dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan selesai, belanja fiktif, mark-up, dan cashback.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kick back atau pemberian gratifikasi kepada pihak Komisioner dan pihak lainnya di KPU Kotim.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito

DIJERAT PASAL KORUPSI DAN DITAHAN 20 HARI
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.

KRONOLOGI DANA HIBAH
Dalam kasus posisi disebutkan, KPU Kotim menerima dana hibah Pilbup 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD antara Pemkab Kotim dengan KPU Kotim tanggal 30 Oktober 2023. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tidak mendasarkan pada NPHD dan RAB yang menjadi lampirannya, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru