TEWENEWS, Tamiang Layang – Sebanyak 10 damang (pemimpin adat) di Kabupaten Barito Timur menyatakan sepakat mendukung langkah Pemerintah Daerah dan Dewan Adat Dayak (DAD) dalam penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melalui mekanisme sidang adat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten I Setda, Ari Panan P Lelu, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pertemuan itu menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap lembaga adat dalam menjalankan peran sebagai penengah dalam persoalan antara masyarakat adat dengan perusahaan.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Hardy C Agoeh, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian sengketa secara adat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang memfasilitasi pertemuan ini. Sepuluh damang hari ini sepakat satu suara untuk mendukung pelaksanaan sidang adat dalam perkara antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT MUTU,” ujar Hardy.
Hardy yang juga menjabat sebagai Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Timur menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi bukti kekompakan masyarakat adat dalam menjaga marwah dan kedaulatan hukum adat Dayak.
Menurutnya, sidang adat ini akan menjadi sarana untuk memberikan keadilan kepada pihak ahli waris, namun tetap menghormati proses hukum formal yang berlaku di Indonesia.
Selain perkara Nertian Lenda, Hardy juga menyinggung adanya persoalan serupa antara masyarakat dengan PT KSL yang rencananya juga akan diselesaikan melalui jalur adat. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan penuh terhadap proses tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan akan menyampaikan kepada Kapolres, Dandim, serta Kejaksaan agar turut mendukung pelaksanaan sidang adat ini,” katanya.
Hardy menambahkan bahwa pelaksanaan sidang adat ini bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan kerja terpadu antar lembaga adat. Damang dari wilayah perkara akan bertindak sebagai hakim utama, didampingi oleh damang lain sebagai hakim anggota.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di antara para damang agar tidak mudah dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu.
“Kesepakatan ini simbol kebersamaan kita. Tidak ada lagi damang yang berjalan sendiri. Semua keputusan diambil secara musyawarah bersama,” tegas Hardy.
Dalam kesempatan itu, para damang juga menyatakan dukungan penuh kepada Hengky A Garu sebagai Ketua DAD Barito Timur.
“Kami sepakat mendukung Bapak Hengky A Garu untuk memimpin DAD Barito Timur. Ini bukti kekompakan lembaga adat dalam memperkuat peran hukum adat di daerah,” pungkas Hardy.
(Ahmad Fahrizali)









