TEWENEWS, Barito Timur — Anggota DPR RI dari Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Senin (27/4/2026). Sidak ini merupakan respons atas mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan yang viral dan memicu keresahan publik.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPR RI menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari sistem pengawasan, keamanan internal, hingga perlindungan terhadap warga binaan perempuan yang dinilai berada dalam posisi rentan. Kasus yang mencuat sebelumnya disebut sebagai alarm serius bagi tata kelola lembaga pemasyarakatan di daerah.
Anggota Komisi XIII meninjau berbagai fasilitas di dalam rutan, termasuk blok hunian, ruang pemeriksaan, serta titik-titik pengawasan petugas. Mereka juga meminta penjelasan rinci dari pihak rutan terkait kronologi dugaan kasus serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Ini menyangkut martabat manusia, apalagi perempuan. Negara wajib hadir dan bertindak tegas,” ujar salah satu anggota Komisi XIII di sela-sela sidak.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah, Bias Layar, turut berdialog langsung dengan para tahanan perempuan. Ia memberikan arahan dan motivasi agar warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke blok tahanan pria guna memastikan kondisi secara menyeluruh.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum petugas. DPR RI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Selain itu, kondisi overkapasitas rutan turut menjadi perhatian. Dari data yang dihimpun, jumlah penghuni mencapai sekitar 260 orang, melebihi kapasitas ideal yang hanya berkisar 250 orang. Kondisi ini dinilai berpotensi memperburuk pengawasan serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran di dalam rutan.
Komisi XIII juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk penguatan mekanisme pengaduan bagi warga binaan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas II B Tamiang Layang mengaku telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, DPR menekankan pentingnya transparansi kepada publik sebagai kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah beredar di media sosial. Desakan publik agar penanganan dilakukan secara serius dan akuntabel pun terus menguat.
Sidak ini menjadi pesan tegas bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh longgar. Komisi XIII DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan di balik jeruji. (Ahmad Fahrizali)









