DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk hibah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Sekolah Khusus Negeri (SKHN) 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau, Senin (8/6/2026).

Rapat kerja tersebut membahas proses penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan rapat kerja yang dilaksanakan bersama anggota DPRD membahas status aset dua sekolah tersebut yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Bahas Realisasi APBD Semester I 2026, SiLPA Capai Rp163,93 Miliar

“Pagi tadi kita melakukan rapat kerja yang dihadiri rekan-rekan anggota DPRD terkait penyerahan aset SLTA di dua sekolah, yakni sekolah khusus dan SMAN 1 Pematang Karau. Kita ketahui bahwa pengelolaan SLTA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun sejauh ini kedua aset sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Barito Timur,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya di lingkungan sekolah, mengingat kewenangan operasional pendidikan telah berada di bawah pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur telah menyampaikan surat kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan terkait hibah aset tersebut.

Baca Juga :  DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK

“Oleh sebab itu, BPKAD Kabupaten Barito Timur bersurat kepada DPRD untuk pembahasan aset karena ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Tadi sudah kita laksanakan rapat kerja dan nantinya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya serta diparipurnakan sebagai bentuk kesepakatan penyerahan aset pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Melalui hibah aset tanah tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih optimal dalam melakukan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau demi menunjang kualitas layanan pendidikan di Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Menuju Barito Timur SEGAH, Bupati M. Yamin Tetapkan Tema dan Logo Hari Jadi ke-24
Pelatihan Relawan Tanggap Bencana Dibuka, Bupati M. Yamin Ingatkan Utamakan Keselamatan
Pemkab Bartim Gandeng LAN RI Perkuat Transformasi Kompetensi ASN
HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum
Bendahara Desa se-Bartim Diingatkan: Jangan Sampai Pajak Desa Jadi Temuan Pemeriksaan
212 CPNS Formasi 2024 Resmi Diangkat Jadi PNS, Bupati Bartim Tekankan Integritas dan Anti Korupsi
ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Menuju Barito Timur SEGAH, Bupati M. Yamin Tetapkan Tema dan Logo Hari Jadi ke-24

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:52 WIB

Pelatihan Relawan Tanggap Bencana Dibuka, Bupati M. Yamin Ingatkan Utamakan Keselamatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:29 WIB

Pemkab Bartim Gandeng LAN RI Perkuat Transformasi Kompetensi ASN

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

HBA ke-66, Kejari Barito Timur Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:11 WIB

Bendahara Desa se-Bartim Diingatkan: Jangan Sampai Pajak Desa Jadi Temuan Pemeriksaan

Berita Terbaru