DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk hibah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada Sekolah Khusus Negeri (SKHN) 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau, Senin (8/6/2026).

Rapat kerja tersebut membahas proses penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang saat ini berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan rapat kerja yang dilaksanakan bersama anggota DPRD membahas status aset dua sekolah tersebut yang hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Fraksi PSRD Soroti Jabatan Plt dan Rendahnya Serapan Anggaran di Bartim

“Pagi tadi kita melakukan rapat kerja yang dihadiri rekan-rekan anggota DPRD terkait penyerahan aset SLTA di dua sekolah, yakni sekolah khusus dan SMAN 1 Pematang Karau. Kita ketahui bahwa pengelolaan SLTA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun sejauh ini kedua aset sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Barito Timur,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembangan, pemeliharaan, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya di lingkungan sekolah, mengingat kewenangan operasional pendidikan telah berada di bawah pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur telah menyampaikan surat kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan terkait hibah aset tersebut.

Baca Juga :  Enam Fraksi DPRD Bartim Setujui Raperda APBD 2027, Sampaikan Catatan dan Masukan

“Oleh sebab itu, BPKAD Kabupaten Barito Timur bersurat kepada DPRD untuk pembahasan aset karena ini sudah menjadi kewenangan provinsi. Tadi sudah kita laksanakan rapat kerja dan nantinya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya serta diparipurnakan sebagai bentuk kesepakatan penyerahan aset pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi,” jelasnya.

Melalui hibah aset tanah tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih optimal dalam melakukan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau demi menunjang kualitas layanan pendidikan di Barito Timur. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian
Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim
Pemkab Bartim Jawab Pandangan Enam Fraksi DPRD atas RAPBD 2027
Fraksi PKB DPRD Barito Timur Soroti Kemandirian Fiskal dan Efisiensi Belanja dalam RAPBD 2027
Kakanwil Kemenag Kalteng Kunjungi Bartim, Berikan Pembinaan kepada Jajaran Kemenag
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Pemkab dan DPRD Bartim Teken Berita Acara Persetujuan Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Disambut Tari Balian Dadas, Kakanwil Kemenag Kalteng Tanam Pohon Matoa di MAN Bartim

Berita Terbaru