`6 TAHUN MENUNGGU: Pemkab Barut Baru Gerak Usulkan WIUPR,  DPRD Ditantang Kunci  Dengan Perda`

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Setelah 6 tahun terbitnya UU Minerba No 3 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akhirnya bergerak menata tambang rakyat.

Buktinya, Sekretaris Daerah Barut melayangkan Surat No 600/210/DPUPR/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 kepada seluruh Camat. Surat itu memerintahkan pendataan lokasi, titik koordinat, dan luasan tambang rakyat untuk penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR ke Provinsi dan Pusat.

Pasal 22 UU Minerba 3/2020 memang mewajibkan Pemda menetapkan WIUPR sebagai wadah legal tambang rakyat.

Baca Juga :  Gerak Cepat Atasi Gangguan Distribusi Air Bersih, Pemkab Barito Utara Kerahkan Damkar, BPBD dan Satpol PP

Keterlambatan 6 tahun pelaksanaan amanat ini dinilai merugikan kurang lebih 1000 Kepala Keluarga, penambang yang hidup tanpa payung hukum dan membuat potensi PAD Barut dari sektor rakyat hilang miliaran rupiah.

“Kami catat ini kelalaian administratif yang dampaknya langsung ke perut rakyat. Tapi kami pilih apresiasi Pemda yang berani mulai Juni 2026 ini,” ujar Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barito.

Baca Juga :  Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Wabub Felix: Momentum Perkuat Promosi Potensi Daerah dan Tarik Investasi

Ia menegaskan, kini momentum ada di tangan DPRD Barut. Rapat Dengar Pendapat pada 18 Juni 2026 mendatang diprediksi jadi titik balik.

“Jangan sampai 6 tahun lagi kita menunggu Perda. Pemda sudah kasih data, rakyat siap kasih data dibanyak titik. Tinggal DPRD ketuk palu bikin Perda Tambang Rakyat Barut,” tegasnya.

Pewarta Barito menyatakan siap bersinergi dengan Pemda dan DPRD untuk mengejar ketertinggalan 6 tahun ini.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Eceran Melonjak, Pemkab Barito Utara Bentuk Satgas dan Siapkan Perbup Sebagai Payung Hukum
AKAL-AKALAN PLN PADAM BERGILIR, PEWARTA BARITO UTARA SUSUN PENGADUAN KE PENGADILAN
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Pengurus Pewarta Beri Bantuan Kepada Anggota Yang Sedang Sakit
Peduli Sesama, Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Berikan Santunan Anak Yatim dari Pondok Yatim dan Dhuafa Yayasan Amal Sholeh Sejahtera Kemanggisan
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
Dukung #JagaBumi E-Waste Challenge, Koramil 03/Grogol Petamburan Bareng Persit KCK Ranting 4 Kumpulkan Sampah Elektronik
Dukung Program MBG, Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor inf Manatap Rajagukguk Hadiri Peresmian SPPG Tanjung Duren Utara
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Harga BBM Eceran Melonjak, Pemkab Barito Utara Bentuk Satgas dan Siapkan Perbup Sebagai Payung Hukum

Senin, 27 Juli 2026 - 12:49 WIB

AKAL-AKALAN PLN PADAM BERGILIR, PEWARTA BARITO UTARA SUSUN PENGADUAN KE PENGADILAN

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:06 WIB

`6 TAHUN MENUNGGU: Pemkab Barut Baru Gerak Usulkan WIUPR,  DPRD Ditantang Kunci  Dengan Perda`

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pengurus Pewarta Beri Bantuan Kepada Anggota Yang Sedang Sakit

Berita Terbaru