TEWENEWS, MUARA TEWEH – Setelah 6 tahun terbitnya UU Minerba No 3 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akhirnya bergerak menata tambang rakyat.
Buktinya, Sekretaris Daerah Barut melayangkan Surat No 600/210/DPUPR/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 kepada seluruh Camat. Surat itu memerintahkan pendataan lokasi, titik koordinat, dan luasan tambang rakyat untuk penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat – WPR ke Provinsi dan Pusat.
Pasal 22 UU Minerba 3/2020 memang mewajibkan Pemda menetapkan WIUPR sebagai wadah legal tambang rakyat.
Keterlambatan 6 tahun pelaksanaan amanat ini dinilai merugikan kurang lebih 1000 Kepala Keluarga, penambang yang hidup tanpa payung hukum dan membuat potensi PAD Barut dari sektor rakyat hilang miliaran rupiah.
“Kami catat ini kelalaian administratif yang dampaknya langsung ke perut rakyat. Tapi kami pilih apresiasi Pemda yang berani mulai Juni 2026 ini,” ujar Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barito.
Ia menegaskan, kini momentum ada di tangan DPRD Barut. Rapat Dengar Pendapat pada 18 Juni 2026 mendatang diprediksi jadi titik balik.
“Jangan sampai 6 tahun lagi kita menunggu Perda. Pemda sudah kasih data, rakyat siap kasih data dibanyak titik. Tinggal DPRD ketuk palu bikin Perda Tambang Rakyat Barut,” tegasnya.
Pewarta Barito menyatakan siap bersinergi dengan Pemda dan DPRD untuk mengejar ketertinggalan 6 tahun ini.(Tim)









