DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Permintaan DPRD Barito Utara untuk membuka data dana BLUD RSUD Muara Teweh diduga belum ditindaklanjuti sejak Rapat Dengar Pendapat 25 Mei 2026. Dalam notulen RDP “Serapan anggaran”, DPRD secara eksplisit meminta RSUD memaparkan “Jumlah dana yang sudah dan belum terpakai sampai dana yang di depositokan”.

Namun hingga saat ini, data dasar tersebut belum dibuka ke publik. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan UU KIP No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik membuka informasi keuangan.

Gun Sriwitanto, S.H., anggota DPRD Fraksi PPP mempertanyakan validitas data kepada TEWENEWS.id, Jumat (29/5/2026).

Oplus_16908288

“Yang belum dapat informasi yang valid, izin konfirmasi jumlah besarannya yang didepositokan berapa? Dan di Bank mana?” ujar Gun via WhatsApp.

Baca Juga :  PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Tanpa data resmi, perhitungan bunga pun jadi tanda tanya. Jika merujuk asumsi dana Rp34 miliar dengan bunga 0,5% per tahun, potensi bunga kotor Rp170 juta/tahun. Setelah pajak 20%, bunga bersih sekitar Rp136 juta/tahun. Akumulasi 2019-2026 berpotensi Rp1,08 miliar bunga bersih.

H. Tajeri, anggota DPRD Fraksi Gerindra, menyoroti prioritas anggaran di tengah kebutuhan layanan mendesak.

” Kenapa dana didepositokan, keperluan RSUD berkaitan peralatan medis masih banyak yang perlu dibenahi, ada beberapa dokter spesialis yang perlu kita datangkan dan kontrak kerja, diantaranya dokter spesialis saraf belum ada. Semua pengelolaan keuangan harus akuntabel, transparan,” tegas H. Tajeri.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Utara, Simamoraturahman mendapat jawaban “RS mandiri berdiri sendiri” sesuai PP 23/2005.

Konfirmasi tertulis ke Direktur dr. Hj. Wahidah Asurawati dijawab dengan ajakan bertemu langsung di RS pada Sabtu siang, 30 Mei 2026.

Hingga berita ini diturunkan, data tertulis terkait 3 poin permintaan DPRD: total dana deposito, bank tempat deposito, dan rincian peruntukan bunga 2019-2026, belum diberikan. Padahal permintaan serupa sudah dilontarkan DPRD sejak pertemuan RDP beberapa waktu lalu.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Berita Terbaru